Repelita Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung menegaskan bahwa rakyat berhak menuntut pemberhentian pejabat tinggi negara yang dipilih langsung apabila legitimasi mereka dianggap telah hilang di mata publik.
Pandangan ini disampaikan Rocky di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap kapasitas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta keraguan atas keaslian dokumen ijazah yang terus mengemuka.
Menurut Rocky, jabatan presiden maupun wakil presiden yang diperoleh melalui pemilihan langsung menempatkan pemegangnya dalam posisi yang dapat dipertanyakan secara sah oleh rakyat sebagai pemberi mandat.
Proses pemakzulan, kata dia, tidak boleh hanya bergantung pada mekanisme formal di DPR atau kepentingan partai politik semata.
Ketika jalur politik konvensional berjalan lamban atau terhambat, tekanan langsung dari masyarakat justru menjadi wujud koreksi demokrasi yang sah dan diperlukan.
Rocky menilai bahwa pemakzulan harus dipahami lebih luas sebagai alat untuk menjamin suksesi kepemimpinan yang tetap sehat dan sesuai kehendak rakyat.
Mekanisme hukum yang kaku justru berpotensi menghalangi proses demokrasi ketika legitimasi seorang pejabat sudah lenyap di mata publik.
Kita bicara bukan legalitas harian, tapi tentang legitimasi, Legitimasi kalau sudah hilang, legalitas enggak ada gunanya, tegas Rocky dalam tayangan di kanal YouTube Rocky Gerung Official.
Oleh sebab itu, ia mendorong pembaruan cara berpikir hukum agar lembaga yudikatif dapat lebih responsif terhadap tuntutan keadilan substantif dari rakyat.
Situasi saat ini, menurut Rocky, membuka ruang bagi masyarakat untuk terus menggugat aturan yang dianggap membatasi hak publik dalam mempertanyakan legitimasi pemimpin.
Keterbukaan pejabat untuk menunjukkan dokumen-dokumen krusial secara transparan dinilainya sebagai langkah paling cepat untuk meredam keraguan dan memulihkan kepercayaan rakyat.
Dalam demokrasi yang sehat, efisiensi sistem terletak pada kemampuannya merespons secara langsung setiap keraguan publik terhadap integritas dan legitimasi seorang pemimpin.
Editor: 91224 R-ID Elok

