Gugatan tersebut secara khusus menyasar ketentuan yang menyerahkan sepenuhnya wewenang pemberhentian anggota DPR kepada partai politik atau fraksi, padahal mandat asli berasal dari pemilih yang memberikan suara pada pemilu legislatif.
Menurut Rocky, inti dari sistem demokrasi adalah pengakuan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh diserahkan secara permanen kepada wakil yang dipilih, melainkan tetap berada di tangan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan tersebut.
Jadi poin ini saya mau terangkan sebagai satu temuan jenius dari kalangan mahasiswa, padahal kita tahu dari awal bahwa mandat anggota DPR itu datang dari rakyat melalui partai politik, ungkap Rocky dalam konten yang diunggah di kanal YouTube pribadinya.
Ketika seorang legislator dinilai gagal menjalankan tugas atau menyimpang dari janji politiknya, rakyat berhak menarik kembali mandat tersebut tanpa harus menunggu keputusan internal partai yang sering kali dipengaruhi kepentingan politik atau finansial.
Rocky menilai langkah mahasiswa ini sebagai terobosan radikal yang memperbaiki hubungan hierarkis antara pemilih dan wakil rakyat yang selama ini terbalik.
Legitimasi seorang anggota DPR memang diperoleh melalui kendaraan partai politik, tetapi sumber kekuatan sesungguhnya tetap berada pada rakyat yang memberikan suara langsung pada hari pemungutan.
Oleh karena itu, mekanisme petisi publik atau regulasi yang memungkinkan pemilih secara langsung meminta pemberhentian wakil yang tidak becus menjadi solusi logis untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga perwakilan.
Rocky juga menyatakan bahwa prinsip penarikan mandat oleh rakyat tidak hanya berlaku bagi anggota DPR, melainkan dapat diperluas kepada semua jabatan publik yang dipilih secara langsung, termasuk presiden dan wakil presiden.
Dalam pandangannya, hubungan antara rakyat dengan pejabat publik pada hakikatnya adalah kontrak sosial yang sah untuk dibatalkan bila salah satu pihak dianggap melanggar atau tidak lagi memenuhi kepentingan bersama.
Editor: 91224 R-ID Elok

