Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Rizal Fadillah: Polri Masih di Bawah Kaki Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Jadi Bukti

 SOSOK Rizal Fadillah Dipanggil Ulang Polisi Terkait Ijazah Jokowi,  Sebelumnya Ngaku Ditabrak Motor - Tribun-medan.com

Repelita Bandung - Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menilai kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi bukti bahwa Polri masih berada di bawah kendali Presiden.

Menurut M Rizal Fadillah, sejak dugaan ijazah Jokowi muncul, Polri bertindak seolah menjadi pelindung pribadi, menjawab setiap pertanyaan dengan sikap “jangan ganggu bossku”.

Ia menyatakan meskipun Jokowi sudah bukan presiden, aparat kepolisian tetap mengabdi dan melindungi, sehingga Kapolri bagai tersandera dalam politik balas budi.

Bareskrim dan Polda Metro Jaya, kata M Rizal Fadillah, kehilangan independensi ketika menghadapi pengkaji dan pengkritisi, semua demi membantu dan melindungi Jokowi.

M Rizal Fadillah menegaskan bahwa prosedur hukum yang sehat seharusnya menempatkan Jokowi sebagai tersangka dan menjalani proses hukum hingga tuntas. Jika terbukti melanggar, dijatuhi hukuman, jika tidak dibebaskan.

Namun menurutnya, Polri justru bertindak berbeda. Pengaduan TPUA tanggal 9 Desember 2024 baru diproses pada 10 April 2025, setelah didesak terus-menerus, sementara penghentian penyelidikan diumumkan Dirtipidum pada 22 Mei 2025 dengan prosedur yang dinilai melanggar hukum.

TPUA melaporkan Dirtipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro ke Propam dan Irwasum Polri, namun tindak lanjutnya tidak jelas, sementara Jokowi tetap dilindungi dan Djuhandhani naik pangkat.

Di tengah konspirasi Jokowi dan Mabes Polri, Polda Metro Jaya menerima laporan Jokowi terkait pencemaran, fitnah, penghasutan, dan manipulasi informasi elektronik, dengan delapan orang ditetapkan tersangka.

M Rizal Fadillah menilai kepentingan Jokowi menjadi faktor penentu, di mana proses LP dan BAP berlangsung cepat tanpa prosedur yang jelas, termasuk penyitaan ijazah SMA dan S-1 Jokowi yang akhirnya bisa diperlihatkan langsung ke Projo, melanggar prosedur KUHAP.

Ia menegaskan seharusnya ada Klaster Utama yang menempatkan Jokowi sebagai tersangka, tetapi karena Polri berada di bawah kendali Jokowi, hal itu tidak terjadi, sementara aktivis dan peneliti dijadikan tersangka, yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

M Rizal Fadillah menambahkan, kondisi ini membuat kepercayaan publik terhadap Polri menipis, dengan survei Indikator menunjukkan Polri berada di posisi kedua institusi paling tidak dipercaya publik, setelah DPR, dan diikuti partai politik.

Chris Komari, Ketua Forum Diaspora Indonesia di California, AS, menyebut Polri dalam penanganan kasus ini sebagai “a bunch of bullshiters”, sekelompok pembohong terkait keaslian ijazah Jokowi.

M Rizal Fadillah menutup penilaiannya dengan menyebut kejahatan utama Jokowi adalah menghancurkan marwah Polri, menjadikan institusi kepolisian sebagai “a bunch of bullshiters” yang tunduk pada kepentingan pribadinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved