
Repelita Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, Petrus Salestinus, mengungkap dugaan pemusnahan dokumen pendaftaran Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo yang dinilai janggal dan berpotensi masuk ranah pidana.
Petrus Salestinus menilai proses pemusnahan dokumen tersebut tidak sah dan diduga melibatkan upaya sistematis dari pihak tertentu.
“Ada konspirasi besar, bahkan di dalam kaitannya dengan pemusnahan dokumen,” ujar Petrus pada Selasa, 18 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa aturan KPU mengatur masa simpan dokumen penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, sehingga dokumen yang dimusnahkan seharusnya belum layak untuk dimusnahkan pada saat tindakan itu dilakukan.
“Berdasarkan peraturan KPU nomor 17 tahun 2023, dokumen ini belum jatuh tempo untuk dimusnahkan," kata Petrus Salestinus.
Ia menambahkan, KPU Solo telah memusnahkan dokumen tersebut sehingga pihaknya melakukan analisis terkait tindakan tersebut.
Petrus juga menduga aturan baru tersebut dibuat untuk mengakomodasi pemusnahan dokumen tertentu.
“Jangan-jangan peraturan KPU nomor 17 tahun 2023 ini dikeluarkan untuk pemusnahan dokumen itu demi melindungi Jokowi,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menelusuri dugaan tersebut karena dianggap memiliki konsekuensi hukum serius.
“Ini yang kita akan bongkar karena ini ada aspek pidana,” tegas Petrus Salestinus.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pemusnahan dokumen negara sebelum masa retensi berakhir termasuk tindak pidana kearsipan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.
“Nah, pemusnahan dokumen sebelum jatuh tempo itu kejahatan yang menurut undang-undang kearsiban ancaman pidananya 10 tahun,” tutup Petrus.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

