Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

 Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Istimewa)

Repelita Semarang - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gus Yazid dan sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan setelah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 12 November 2025.

Dugaan tindak pidana korupsi hingga pencucian uang terkait pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap menimbulkan kerugian negara hingga Rp237 miliar.

Persidangan mengungkap aliran dana yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha. Kasus ini bermula dari transaksi jual-beli tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, yang dilakukan PT Cilacap Segara Artha (CSA) membeli dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai Rp237 miliar.

Tanah tersebut ternyata milik Kodam IV Diponegoro dan tidak dapat dikuasai PT CSA. Pembelian dilakukan oleh tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri, Iskandar Zulkarnain, dan Andhi Nur Huda, yang diduga melakukan kongkalikong sehingga uang negara diselewengkan.

Awaluddin Muuri menjabat sebagai Sekda Cilacap saat pembelian berlangsung dan diduga melakukan pertemuan dengan Andhi Nur Huda untuk merealisasikan pembelian serta mengajukan rancangan peraturan daerah yang tidak sesuai prosedur.

Iskandar Zulkarnain sebagai Direktur Perumda KIC dan Kabag Perekonomian Setda Cilacap menerima aliran dana dari Andhi Nur Huda dan fasilitas hotel.

Andhi Nur Huda diduga menerima sekitar Rp230,9 miliar dari pengadaan tanah dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli properti dan kendaraan.

Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di persidangan dan mengaku menerima uang sebesar Rp18 miliar dari Andhi Nur Huda secara bertahap tanpa mengetahui asal-usulnya. Uang itu digunakan untuk kegiatan sosial, pengobatan gratis, dan kampanye atas nama Prabowo Subianto.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan dana hasil korupsi dialirkan kepada tiga terdakwa dengan rincian Andhi Nur Huda Rp230,9 miliar, Awaluddin Muuri Rp1,8 miliar, dan Iskandar Zulkarnain Rp4,3 miliar.

Awaluddin Muuri terancam hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan pasal tindak pidana korupsi. Pihak Kodam IV Diponegoro berharap kasus ini juga dijerat dengan Pasal TPPU.

Dua kelompok massa menggelar aksi di depan gedung KPK dan Kejaksaan Agung menuntut penuntasan kasus ini dan penahanan Gus Yazid yang diduga menerima aliran dana korupsi, termasuk dugaan pencucian uang. Massa menuntut agar uang hasil korupsi dikembalikan dan pelaku diproses secara tegas.

Dalam sidang PN Tipikor Semarang, Gus Yazid mengaku mengenal Andhi Nur Huda melalui Widi dan menerima titipan uang sejumlah Rp2 miliar hingga Rp18 miliar, yang diterima melalui beberapa kali penyerahan di rumah Solo. Gus Yazid menegaskan tidak pernah meminta uang atau jasa dari pejabat terkait pengobatan alternatifnya.

Terdakwa Andhi Nur Huda menyampaikan bahwa pertama kali mengenal Gus Yazid melalui Wisnu dan menyangkal pernah memberikan uang kepada pejabat Kodam IV/Diponegoro maupun untuk Gus Yazid, serta menyangkal keterlibatan pemberian uang kepada Wamentan dan Wakajati a.n Ponco.

Persidangan menegaskan kerugian negara dan aliran dana ilegal yang melibatkan pejabat serta pengusaha, sementara keterlibatan Gus Yazid tetap menjadi fokus pengadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved