Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

 Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

Repelita Jakarta - Perkara hukum yang dihadapi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar bertambah setelah ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, Senin (10/11/2025).

Pelaporan tersebut menyoroti dua tuduhan terhadap Andi Azwan, yakni bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait mantan Wamenaker RI Immanuel Ebenezer alias Noel, serta tuduhan bahwa ia merupakan keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia.

Selain Rismon Sianipar, Andi Azwan juga melaporkan dua orang lain, yakni podcaster Mikhael B. Sinaga dan James Siahaan, terkait tuduhan yang dianggap keji dan berniat merusak reputasinya.

Siang ini, saya sudah di dalam kantor Polres Metro Jakarta Selatan untuk meneruskan pelaporan saya terhadap tiga orang ya, Rismon Sianipar, kemudian Michael B. Sinaga, dan juga James Siahaan, kata Andi Azwan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Terhadap tuduhan mereka kepada saya sebagai tersangka TPPU kasus dari Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker, dan juga ada satu lagi tuduhan mengenai PKI kepada saya itu, tambahnya.

Ini Alhamdulillah sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dan sudah ada laporannya di sini dan kita akan kawal terus untuk menindaklanjuti atas tuduhan mereka, pungkas Andi.

Andi Azwan menegaskan tuduhan tersebut sangat keji dan bertujuan membunuh karakternya.

Selama ini tidak ada yang namanya surat satu pun baik dari KPK maupun dari pihak kepolisian, jelasnya menegaskan dalam klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Andi, tuduhan tersebut murni fitnah yang bertujuan merusak reputasinya dan menimbulkan kesan yang salah di publik.

Beberapa hari sebelumnya, Rismon Sianipar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden RI Joko Widodo buntut tudingan ijazah palsu.

Penetapan Rismon bersama tujuh orang lainnya diumumkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE terkait manipulasi dan penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan pembagian klaster dilakukan berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka, sehingga pertanggungjawaban hukum dapat ditetapkan sesuai peran mereka.

Perbedaan utama antara dua klaster terletak pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang hanya diterapkan pada lima tersangka klaster pertama, sementara klaster kedua fokus pada tindakan manipulasi dan pemalsuan informasi elektronik.

Penyidik menyimpulkan para tersangka menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan pengeditan dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah sehingga menyesatkan publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved