![]()
Repelita Jakarta - Klaim yang beredar di media sosial menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang dan KUHP Perdata ternyata tidak benar.
Unggahan berasal dari akun Facebook Turunane WakDifin yang menampilkan foto disertai narasi bahwa hakim menyatakan Wapres Gibran bersalah, padahal informasi tersebut keliru.
Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim itu menggunakan Google Lens dan menemukan bahwa foto merupakan tangkapan layar dari video YouTube tvOneNews berjudul Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Pertanyakan Perbedaan Data Pendidikan Gibran yang diunggah pada Senin, 3 November 2025.
Dalam video tersebut, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berada pada tahap pembacaan petitum dari penggugat Subhan Palal, sehingga hakim belum mengeluarkan keputusan apa pun terkait status hukum Gibran.
Gugatan itu sendiri diajukan karena adanya perbedaan data pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden, di mana penggugat menilai ada ketidaksesuaian antara rekam jejak pendidikan luar negeri dan persyaratan administratif di Indonesia.
Gibran telah menunjuk tiga kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini, dan proses sidang masih berlangsung dengan agenda pembuktian, belum mencapai putusan.
Tidak ada pernyataan resmi dari pengadilan maupun pihak terkait yang menyebut Wapres Gibran melanggar UU, sehingga klaim tersebut masuk kategori konten manipulatif yang menyesatkan publik.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berjalan dan belum menghasilkan putusan hukum apapun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

