Repelita Jakarta - Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu Muslim Arbi menyerukan agar hakim Mahkamah Konstitusi tidak kalah dalam keberanian dan integritas terhadap putusan terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia menyoroti kasus pidana Bambang Tri, penulis buku Jokowi Undercover, dan Sugih Nur atau Gus Nur, yang sebelumnya divonis enam tahun oleh Pengadilan Negeri Solo.
Pengacara Eggie Sudjana dan timnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, yang kemudian mengurangi vonis menjadi empat tahun.
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menilai Bambang Tri dan Gus Nur tidak terbukti menyebarkan berita bohong karena keaslian ijazah Jokowi tidak muncul dalam persidangan dan hanya menghadirkan fotokopi yang dilegalisir.
Dengan pertimbangan itu, tuduhan penyebaran berita bohong terhadap keduanya dinyatakan tidak terbukti sehingga hukuman dikurangi menjadi empat tahun.
Muslim Arbi menekankan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Semarang menunjukkan Jokowi tidak memiliki ijazah asli dan keputusan itu dapat dijadikan bukti hukum yang sah.
Ia menyinggung pernyataan Jokowi yang menyebut tidak ada kewenangan publik untuk menuntut menunjukkan ijazah asli, padahal pengadilan telah mengadili kasus tersebut.
Publik menilai tindakan Jokowi menyembunyikan ijazah asli menjadi kontroversi, apalagi jika ijazah itu benar-benar ada seharusnya mudah ditunjukkan di persidangan.
Muslim Arbi menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi menguji keaslian ijazah Jokowi karena dokumen itu terkait dengan pencalonan presiden dan kepentingan dokumen negara.
Ia meminta hakim MK memiliki keberanian lebih tinggi dan tidak kalah dari Pengadilan Tinggi Semarang dalam menyelesaikan sengkarut ijazah agar energi bangsa tidak tersita untuk masalah yang seharusnya dapat diselesaikan secara tegas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

