Repelita Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyoroti rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan mengenakan cukai terhadap sejumlah produk, Senin 10 November 2025.
Ferdinand menilai kebijakan ini, yang mencakup alat makan sekali pakai, popok anak, dan tisu basah, perlu dijalankan dengan hati-hati agar tidak memberatkan masyarakat.
Ia juga menduga produk lain seperti sabun cuci piring, sabun cuci pakaian, hingga sabun mandi bisa ikut dikenai cukai, mengingat pernyataan Purbaya sebelumnya tentang penagihan utang pajak dari ratusan konglomerat senilai Rp 60 triliun belum terealisasi.
"Saya pernah berkata purbaya jangan omong besar tunjukkan kinerja, tunjukkan mampu melakukan yang diucapkan," kata Ferdinand melalui akun Instagram pribadinya, Senin 10 November 2025.
Ferdinand menekankan bahwa janji Purbaya untuk menagih utang pajak seminggu sejak akhir September 2025 tidak kunjung terealisasi.
"Padahal waktu itu Purbaya mengatakan di akhir September, seminggu. Ini sudah mau dua bulan Purbaya tagih dulu lah, tunjukkan kau berani, jangan hanya omon-omon," ujar Ferdinand.
Ia kembali menyoroti rencana cukai terhadap alat makan sekali pakai, popok, dan tisu basah, sambil mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menambah beban rakyat jika tidak dikaji secara matang.
"Ternyata anda semakin pusing kan ngurusin negara ini. Saya mengatakan dulu saya orang yang pertama tepuk tangan paling kencang kalau anda bisa melakukan yang anda ucapkan. Tapi sampai hari ini semuanya masih omon-omon saja, kasihan rakyat kan kalau nanti beban bertambah kalau dengan pajak-pajak baru itu," tutur Ferdinand.
Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 sedang mengkaji ekstensifikasi cukai untuk popok dan alat makan minum sekali pakai sebagai bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara.
Dalam PMK itu disebutkan kajian dilakukan untuk menilai potensi cukai kedua produk, termasuk tisu basah, sekaligus menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar dan rekomendasi cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium tinggi pada program jangka menengah 2025–2029.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa barang kena cukai biasanya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan karena berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," kata Nirwala.
Kementerian Keuangan belum menjelaskan secara rinci alasan pemilihan produk-produk tersebut, namun pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk berisiko tinggi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

