Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Lukai Keadilan, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan, Vonis Memicu Pertanyaan Publik

 Lukai Keadilan, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya karena Harapan Keluarga

Repelita Yogyakarta - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara setelah terbukti lalai hingga menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, yang meninggal dunia.

Sidang yang digelar pada Kamis 6 November 2025 di Pengadilan Negeri Sleman, dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, menegaskan bahwa tindakan Christiano memenuhi unsur kelalaian sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim memutuskan Christiano dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti penjara 3 bulan.

Hal memberatkan vonis adalah kematian korban akibat perbuatan terdakwa, sementara keringanan diberikan karena terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi.

Terdakwa juga dinilai masih muda, anak harapan keluarga, dan berniat melanjutkan pendidikan. Orang tua korban telah memaafkan Christiano, dan kecelakaan dinilai akibat kelalaian kedua belah pihak.

Argo Ericko Achfandi meninggal pada 24 Mei 2025 pukul 01.00 WIB saat mencoba memutar arah. Mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak sepeda motor Argo, menyebabkan Argo terpental dan meninggal di lokasi, sementara mobil pelaku menabrak kendaraan lain.

Ibu korban, Melina, menceritakan perjuangannya membesarkan Argo seorang diri setelah ditinggal suami. Ia menyebut Argo anak baik, semangat kuliah, dan memiliki kasih tinggi kepada orang di sekitarnya.

Sebagai anak tertua, Argo bercita-cita membahagiakan ibu dan adiknya, berprestasi di sekolah, dan meraih beasiswa BSI Scholarship untuk mendukung pendidikan dan pengembangan karakter. Ia juga berniat melanjutkan studi S2 ke luar negeri melalui program beasiswa LPDP.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai vonis 14 bulan penjara tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Menurutnya, hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara, dan putusan tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Abdullah juga menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku setelah kecelakaan, yang memunculkan persepsi publik adanya upaya mengaburkan fakta hukum, sehingga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius, dan dugaan manipulasi fakta yang tidak dituntaskan dapat membuat publik menilai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved