
Repelita Makassar - "Bilqis mau sama papa," ucap Bilqis Ramadhany, balita berusia 4 tahun, saat berada di pangkuan seorang warga Suku Anak Dalam.
Mau sama papa, imbuhnya sambil terus menangis.
Warga Suku Anak Dalam yang mendampingi terlihat mengusap rambut Bilqis dan tampak ikut menangis.
Peristiwa itu terjadi ketika Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Jambi dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berupaya membawa Bilqis kembali ke orangtuanya di Makassar.
Bilqis Ramadhany sebelumnya diculik di Makassar dan dilaporkan hilang oleh orang tuanya di kawasan Taman Pakui pada Minggu, 2 November 2025 pagi.
Korban dilaporkan hilang saat bermain di sekitar lapangan tenis tempat orang tuanya beraktivitas.
Sekitar pukul 10.00 Wita, Bilqis menghilang tanpa jejak.
Polisi menangkap pelaku awal, SY (30), di Makassar yang mengaku telah menjual korban ke NH (29) dengan harga Rp 3 juta.
NH datang dari Jakarta dan menjemput korban, kemudian menjual Bilqis kepada Adefrianto (36) dan Mery Ana (42) seharga Rp 15 juta di Jambi.
Selanjutnya, Bilqis kembali dijual dengan harga Rp 80 juta kepada salah satu warga Suku Anak Dalam di Jambi.
Bilqis berhasil ditemukan dalam kondisi sehat di kawasan Suku Anak Dalam, Kabupaten Merangin, pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Negosiasi alot terjadi antara Tim Gabungan dan warga Suku Anak Dalam yang awalnya enggan menyerahkan Bilqis kepada pihak luar.
Tim kemudian meminta pertolongan kepala suku yang dikenal sebagai Temenggung agar warga Suku Anak Dalam bersedia menyerahkan Bilqis.
Setelah proses panjang, Bilqis berhasil dijemput dan dibawa keluar hutan, kemudian diserahkan ke Mako Polres Merangin.
Polisi melakukan video call dengan orang tua korban di Makassar, memicu tangis haru keluarga.
Empat tersangka penculikan, SH, NH, Adefrianto, dan Mery Ana, terancam 15 tahun penjara.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Barang bukti yang diamankan berupa empat ponsel para tersangka, satu ATM BRI, dan uang tunai Rp 1.800.000.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

