Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Korupsi Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil, KPK Ungkap Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang

 Modus Korupsi Makanan Tambahan Bayi-Ibu Hamil: Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggelar perkara terkait dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan gelar perkara tersebut digelar pada Senin 10 November 2025.

Ia menegaskan masih ada sejumlah bukti yang harus dilengkapi tim penyelidik sebelum kasus ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Salah satu fokus KPK saat ini adalah pengumpulan sampel fisik biskuit dari pengadaan tersebut untuk diuji kandungan gizinya di laboratorium.

Asep menjelaskan dugaan modus korupsi yang terjadi meliputi pengurangan komponen gizi utama berupa vitamin dan protein premiks, yang disebut sebagai “pertamax” karena nilainya paling mahal.

Menurutnya, pengurangan bahan bergizi tersebut diganti dengan bahan lebih murah seperti tepung dan gula untuk memenuhi kuota produksi.

Hal ini membuat biskuit yang seharusnya membantu menekan angka stunting kehilangan nilai gizi esensialnya.

KPK saat ini baru memegang bukti tertulis mengenai komposisi nutrisi, sementara bukti fisik biskuit masih dicari dan akan diuji laboratorium.

Meski pada September 2025 kasus ini sempat disebut siap naik ke penyidikan, gelar perkara terbaru menunjukkan perlunya kelengkapan bukti fisik sebelum langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan sprindik umum.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2016-2020, sebelum era Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan pihak Kemenkes menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada KPK.

Kemenkes telah melakukan pengawasan terhadap pengadaan tersebut, melaporkan hasilnya ke KPK, dan siap menerima konsekuensi hukum jika terbukti ada pelanggaran.

Jika terbukti melanggar hukum, pihak yang bersangkutan akan mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved