
Repelita Jakarta - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyeret Roy Suryo cs diperkirakan akan terus bergulir hingga proses pengadilan.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyampaikan bahwa laporan terhadap Jokowi tidak bisa dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs sudah tepat dan tidak perlu digugat melalui praperadilan, karena substansi masalah tetap bisa diuji di proses hukum yang berlaku.
Erizal menambahkan, penetapan tersangka menjadi kesempatan bagi pihak terkait untuk membuktikan keilmuan dan ketepatan tindakan mereka.
Langkah ini menurut Erizal hanyalah tahap awal untuk mengungkap kebenaran dugaan ijazah palsu Jokowi, karena penyidik masih harus memeriksa tersangka sebelum menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Ia menegaskan, jika Kejaksaan cepat menyetujui, kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan, namun jika bukti dinilai belum lengkap, maka prosesnya akan memakan waktu lebih lama.
Erizal menekankan, Jaksa tentu tidak ingin menghadapi persidangan dengan bukti yang belum matang, apalagi kasus ini mendapatkan sorotan luas dari masyarakat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

