
Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah, menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi hukum kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua eks direksi lainnya sebagai bentuk koreksi atas ketidakadilan yang dirasakan masyarakat luas.
Keputusan presiden tersebut dinilai Abdullah sebagai sinyal kuat kehadiran negara dalam meluruskan proses hukum yang dianggap tidak seimbang, terutama ketika banyak kalangan masyarakat sejak awal memberikan dukungan penuh kepada Ira Puspadewi yang dikenal sebagai pemimpin profesional dengan rekam jejak bersih.
Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan.
Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau.
Kasus yang menjerat Ira Puspadewi bersama Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono serta Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi harus menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat membedakan antara keputusan bisnis korporasi dengan unsur pidana korupsi yang sesungguhnya.
Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Abdullah menegaskan bahwa dunia usaha memiliki dinamika dan risiko inheren, sehingga kerugian finansial tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana melainkan bagian dari konsekuensi pengambilan keputusan strategis.
Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi.
Jika setiap kerugian perusahaan langsung dicap pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis.
Pendekatan hukum yang lebih proporsional dan hati-hati sangat diperlukan dalam menangani perkara-perkara di sektor korporasi negara agar tidak menghambat inovasi dan pengembangan perusahaan milik negara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pada 25 November 2025 bahwa rehabilitasi ini diberikan setelah DPR menerima aspirasi luas dari masyarakat sejak Juli 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian mendalam oleh komisi terkait sebelum disampaikan ke presiden.
Rehabilitasi tersebut mencabut vonis pidana penjara empat tahun enam bulan bagi Ira Puspadewi serta hukuman serupa bagi dua koleganya dalam kasus dugaan penyimpangan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022, sehingga mengembalikan hak-hak sipil dan kehormatan mereka sepenuhnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

