Repelita Jakarta - Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama resmi mengeluarkan surat pemberhentian bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tertanggal 25 November 2025 yang mencopot KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU efektif mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Berikut isi lengkap surat tersebut yang telah beredar luas dan dikonfirmasi keabsahannya oleh Katib Aam Syuriyah PBNU pada 26 November 2025.
Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025
Tentang
Pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Kepada Yth.
KH Yahya Cholil Staquf
di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menimbang:
1. Bahwa Saudara KH Yahya Cholil Staquf telah menerima, membaca, dan mengetahui Surat Syuriyah PBNU Nomor 4779/PB.02/A.II.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H / 22 November 2025 M beserta lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang disampaikan melalui sistem Digdaya Persuratan pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB.
2. Bahwa dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 tersebut, pada diktum kelima kesimpulan/keputusan, Syuriyah PBNU telah memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memenuhi syarat untuk memangku jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
4. Sejak saat itu pula KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
5. Dengan demikian Saudara wajib segera menyerahkan kembali seluruh atribut dan fasilitas jabatan Ketua Umum PBNU serta dapat mengajukan upaya hukum organisasi ke Majelis Tahkim sesuai Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025.
6. Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, segala kepemimpinan dan kewenangan organisasi kembali kepada Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, serta segera menyelenggarakan Rapat Pleno sesuai Pasal 7 ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 jo. Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023.
Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 25 November 2025
25 Jumadal Ula 1447 H
Wakil Rais Aam
KH Afifuddin Muhajir
Katib Aam Syuriyah
KH Ahmad Tajul Mafakhir
Surat ini ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

