
Repelita Jakarta - Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama secara resmi memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU terhitung Rabu dini hari 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat resmi bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir sehari sebelumnya pada 25 November 2025.
Pencopotan Gus Yahya merupakan tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025 di Jakarta.
Melalui surat tersebut, Yahya Cholil Staquf dilarang keras menggunakan segala hak, atribut, fasilitas, serta wewenang yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
Ia juga dilarang mengeluarkan keputusan atau bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama sejak detik keputusan dikeluarkan.
Katib Aam PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir saat dikonfirmasi membenarkan keabsahan surat pemberhentian tersebut.
Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, seluruh kepemimpinan organisasi kembali sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Syuriyah PBNU juga memerintahkan segera diselenggarakannya Rapat Pleno untuk mengisi kekosongan jabatan sesuai mekanisme organisasi.
Langkah itu merujuk pada ketentuan Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris serta Pergantian Antar Waktu, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pelimpahan Jabatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

