Repelita Bandung - Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan (GAUM-K) di Jawa Barat menggelar rapat koordinasi bersama pemimpin dari lima puluh organisasi masyarakat, termasuk tarekat, kelompok warga, dan perkumpulan. Kegiatan ini dihadiri para tokoh agama dan pegiat berpengalaman seperti Kiai Athian Ali, Dindin S. Maolani, Prof. Dr. Rusli Ghalib, Sugeng Waras, Rizal Fadillah, Syafril Sjofyan, dan Tito Rusbandi, untuk membahas posisi mereka terkait isu terkini pada tanggal 18 November 2025.
Ustadz Amin Bukahery menjelaskan bahwa rapat ini terkait keputusan pihak berwenang yang menetapkan status dicurigai terhadap anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) M. Rizal Fadillah beserta rekan-rekannya dan beberapa pakar seperti Dr. KRMT Roy Suryo, Dr. Rismon Hasiolan Sianipar, dan Dr. Tiffauzia Tyassuma. Mereka diduga merusak reputasi dan menyebarkan informasi bohong terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang dilaporkan ke unit kepolisian daerah ibu kota.
Pengacara Dindin Maolani menegaskan bahwa tindakan delapan pegiat TPUA dan para pakar tersebut telah sesuai aturan perundangan. Mereka menyuarakan pendapat melalui kajian mendalam terkait keraguan atas keabsahan sertifikat Strata Satu Jokowi, yang dianggap tidak transparan meskipun bersangkutan pernah menjabat sebagai aparatur negara dengan fasilitas publik.
Ustadz Amin Bukahery menyebut ketidakpercayaan warga terhadap keaslian sertifikat Jokowi masuk akal, mengingat sejumlah ketidaksesuaian, termasuk pernyataan Jokowi tentang dosen pembina tugas akhir yang tidak menandatangani dokumen, serta ketidaksesuaian visual pada sertifikat. Ia menilai langkah TPUA untuk meminta verifikasi melalui proses hukum dibatalkan tanpa dasar yang kuat, hanya karena Jokowi mendapatkan perlakuan istimewa sebagai mantan presiden.
Penetapan status dicurigai terhadap delapan pegiat dan pakar dianggap keliru karena validitas sertifikat Jokowi belum diputuskan oleh pengadilan. Ancaman pidana lebih dari lima tahun berdasarkan KUHP Pasal 160 dan UU ITE Pasal 32 dan 35 dinilai tidak relevan dengan dugaan kerusakan nama baik dan informasi palsu. Hal ini menunjukkan upaya kepolisian menahan dan membungkam pegiat, sehingga menghalangi pencarian fakta.
Proses hukum yang dijalankan kepolisian terhadap delapan pegiat itu dianggap melampaui kewenangan, karena mereka sebelumnya telah melaporkan Jokowi ke unit kejahatan kriminal secara sah. Aksi mereka menekankan penyajian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah terkait tugas akhir dan sertifikat, tanpa niat merusak reputasi atau menyebarkan informasi palsu.
Dalam rapat, para pemuka mengungkapkan bahwa citra institusi kepolisian kini berada pada titik terendah di mata masyarakat dan sedang dievaluasi oleh Komisi Percepatan Pembaruan Kepolisian Republik Indonesia. Para pemimpin kepolisian diminta untuk berlaku netral dan adil.
Landasan pertimbangan dibacakan bergiliran oleh Ustadz Amin (Jundullah), Ustadz Dani (PASS Jawa Barat), Dicky Ahmad (BARKIN), dan Lukmanul Hakim (Komite Peduli Indonesia). Poin utama yang disampaikan meliputi: pertama, agar kepolisian melanjutkan verifikasi sertifikat Jokowi sebelum menetapkan status dicurigai; kedua, menghentikan segala bentuk pemidanaan terhadap warga yang menyuarakan opini dan kajian yang dilindungi undang-undang; ketiga, meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan pemimpin kepolisian yang bertindak tidak netral; keempat, mengajak warga mengawasi proses perkara dan bersatu melawan pemidanaan terhadap pegiat dan pakar yang mencari fakta dan keadilan.
Ustadz Amin menegaskan bahwa pernyataan posisi GAUM-K, yang melibatkan lima puluh organisasi masyarakat, merupakan bentuk kekhawatiran mendalam terhadap pemidanaan oleh kepolisian sekaligus kewajiban bersama memperbaiki penegakan hukum agar tetap netral.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

