Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Absen Sejumlah Sidang CLS Ijazah Jokowi di Solo, Kapolri Segera Layangkan Jawaban, Kapan?

 GUGATAN CLS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan, beberapa waktu lalu. Kapolri yang sebelumnya beberapa kali absen dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, akhirnya mulai melayangkan jawaban sebagai tergugat 4.

Repelita [Surakarta] - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya menyerahkan jawaban sebagai tergugat 4 dalam gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Selasa, 18 November 2025.

Langkah ini menyebabkan agenda sidang yang seharusnya memasuki tahap replik ditunda untuk memberi ruang pada verifikasi jawaban tersebut oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Kapolri beberapa kali absen dalam tahapan persidangan gugatan yang diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, yang berharap sengketa terkait dugaan ijazah palsu Jokowi dapat diselesaikan melalui jalur hukum.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan replik untuk para tergugat lain, namun agenda persidangan berubah karena jawaban tergugat 4 yang masuk melalui sistem e-litigasi.

“Hari ini sebenarnya agenda kami mengajukan replik. Kami sudah siap menyusun replik kepada para tergugat 1, 2, 3 dan turut tergugat. Saat kami meng-upload ternyata agendanya jawaban tergugat 4. Tergugat 4 dari awal sudah tidak hadir,” kata Andhika.

Selain Jokowi, gugatan CLS ini juga menuntut Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, serta UGM secara kelembagaan.

Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Subagyo, menyatakan bahwa jawaban tergugat 4 akan diverifikasi majelis hakim terlebih dahulu, dan penggugat akan diberi kesempatan mengajukan replik pada minggu berikutnya, sekitar 25 November 2025.

“Karena sidangnya melalui e-litigasi, tergugat 4 menjawab melalui ecourt. Majelis hakim tidak bisa menolak, jadi diakomodir,” jelas Subagyo.

Untuk saat ini, persidangan masih dilakukan secara online melalui sistem e-litigasi, dan sidang tatap muka akan digelar ketika memasuki agenda pembuktian, di mana bukti surat akan dibandingkan dengan bukti penggugat.

“Secara online e-litigasi. Nanti ketika sudah sampai pembuktian, bukti surat akan disandingkan dengan pembandingnya,” tambah Subagyo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved