Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip

ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip

Repelita [Jakarta] - Perwakilan Komisi Pemilihan Umum menyatakan belum dapat menyerahkan dokumen terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo karena arsip masih dalam pencarian di gudang KPU.

Hal itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi antara pemohon Leony dan pihak Universitas Gadjah Mada, KPU, serta Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat, Selasa, 18 November 2025.

Pihak KPU menegaskan bahwa seluruh jenis informasi mengenai peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden termasuk ijazah Jokowi pada prinsipnya terbuka untuk publik.

Ketua majelis mempertanyakan, apakah semua informasi yang diminta pemohon memang termasuk informasi terbuka.

Perwakilan KPU menjawab bahwa dokumen akan dicari terlebih dahulu dan diserahkan jika sudah ditemukan karena KPU baru saja memindahkan gudang arsip.

Pihak KPU menjelaskan permohonan informasi diterima pada 31 Juli 2025 dan ditanggapi pada hari yang sama oleh PPID.

Selanjutnya, pada 14 Agustus, PPID memberikan perpanjangan waktu selama tujuh hari.

Dokumen yang diminta pemohon diserahkan pada 10 Oktober 2025, namun pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena menilai informasi yang diterima tidak lengkap.

Dalam persidangan, pemohon menilai KPU hanya menyerahkan sebagian kecil dokumen dan beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberikan tautan situs web.

Pemohon menyatakan, “Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta."

Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen verifikasi, yang belum lengkap.

Pemohon juga mempersoalkan dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, antara lain nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, dan tanda tangan rektor serta dekan.

“Saya merasa aneh, apakah keterbukaan seperti itu?” tanya pemohon. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved