Andika menekankan bahwa gugatan ini menyoroti perbuatan para tergugat, bukan hasil keputusan tata usaha negara. Oleh karena itu, gugatan tidak mengacu pada peraturan atau keputusan formal, tetapi pada tindakan nyata yang dilakukan oleh lembaga negara atau pejabat terkait.
Dalam kasus ini, tergugat pertama adalah Jokowi yang tidak bersedia memperlihatkan ijazahnya, tergugat kedua Rektor UGM, dan turut tergugat wakil rektor sebagai pihak yang diduga menutup akses informasi publik mengenai keabsahan ijazah tersebut.
Andika menjelaskan bahwa permintaan pengalihan ke PTUN tidak relevan karena gugatan mereka menyasar perbuatan melawan hukum, bukan keabsahan ijazah itu sendiri. Permohonan ke PTUN dinilai akan mengalami kendala masa kedaluwarsa karena ijazah yang dipersoalkan berasal dari tahun 1985.
Pihak penggugat juga menekankan bahwa tujuan utama gugatan adalah membuka dokumen asli untuk memastikan keasliannya sebelum menempuh langkah hukum lainnya. Jika ijazah terbukti sah, proses pidana dapat dilakukan kemudian, bukan sebaliknya, untuk menjamin prosedur hukum yang adil dan manusiawi.
Pendekatan ini dipandang sebagai cara terbaik untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah presiden.
Persidangan di PN Solo tetap berlanjut dan akan memeriksa seluruh aspek gugatan termasuk dasar hukum pengajuan Citizen Lawsuit serta tanggung jawab setiap tergugat dalam konteks akses informasi publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

