Repelita Jakarta - Mantan pemimpin negara Indonesia yang menjabat sebagai presiden ketujuh yaitu Joko Widodo sering kali menjadi sasaran tuntutan dari berbagai pihak agar segera memperlihatkan sertifikat kelulusannya dari lembaga pendidikan tinggi Universitas Gadjah Mada yang berada di Yogyakarta.
Akan tetapi permintaan tersebut hingga kini belum pernah dipenuhi lantaran dokumen penting itu rupanya sudah tidak lagi berada di tangan pemilik aslinya melainkan telah berpindah ke institusi lain.
Ternyata berdasarkan informasi terkini bahwa sertifikat tersebut sekarang sedang disimpan oleh pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dalam rangka menjalankan tugas investigasi yang sedang berlangsung.
Institusi kepolisian tersebut telah menyampaikan penjelasan resmi secara langsung di depan panel Komisi Informasi Pusat selama sesi persidangan sengketa akses data yang digelar pada hari Senin tanggal 17 November tahun 2025.
Persidangan ini diadakan sebagai tindak lanjut atas pengajuan dari kelompok yang menyebut diri mereka sebagai Bongkar Ijazah Jokowi atau disingkat Bonjowi yang sejak bulan Agustus tahun 2025 belum memperoleh balasan apa pun terkait tuntutan mereka untuk mendapatkan salinan arsip riwayat studi dari presiden ketujuh tersebut.
Selama proses di ibu kota negara itu anggota majelis dari Komisi Informasi Pusat meminta keterangan secara detail dari perwakilan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengenai lokasi serta kondisi legal dari berkas sertifikat kelulusan milik Jokowi.
Kontroversi yang sudah berlarut-larut ini akhirnya mulai mendapatkan kejelasan setelah pihak kepolisian menyatakan dengan tegas bahwa dokumen asli beserta seluruh bahan pendukungnya sedang berada di bawah kendali tim penyidik karena telah ditetapkan sebagai elemen bukti dalam tahap investigasi yang sedang dilakukan.
Kondisi arsip tersebut sebagai bagian dari bahan pembuktian membuatnya tidak bisa diakses secara bebas oleh masyarakat luas sesuai dengan ketentuan yang ada dalam regulasi tentang transparansi informasi untuk umum.
Ketua panel yaitu Rospita Vici Paulyn memulai sesi dengan langsung menanyakan mengenai keberadaan fisik dari sertifikat milik Jokowi yang menjadi pokok bahasan.
Pertanyaan itu segera dijawab oleh utusan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang turut hadir dalam ruangan persidangan tersebut.
Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum, ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Keterangan itu juga sekaligus memperkuat bahwa seluruh berkas yang diminta oleh kelompok pengaju mulai dari duplikat sertifikat asli hingga hasil pemindaian berwarna serta catatan nilai dan laporan akhir studi beserta surat tugas dan keputusan yudisium telah secara resmi dimasukkan ke dalam map investigasi.
Karena terlibat dalam proses investigasi maka semua arsip itu termasuk ke dalam golongan data yang dikecualikan berdasarkan undang-undang tentang keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Utusan kepolisian sekali lagi menekankan posisinya dengan menyatakan bahwa karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan.
Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian.
Oleh sebab itu walaupun pengajuan dari Bonjowi didasarkan pada hak warga negara untuk mengakses data umum pihak kepolisian menegaskan bahwa berkas tersebut tidak boleh dibagikan hingga seluruh rangkaian hukum telah rampung.
Panel kemudian membahas mengenai ketidakadaan tanggapan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terhadap pengajuan informasi yang diajukan pada tanggal 29 Agustus tahun 2025 oleh kelompok tersebut.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa mereka baru mengetahui adanya pengajuan itu pada tanggal 13 November tahun 2025 setelah mendapat pemberitahuan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Rupanya surat pengajuan itu tidak langsung masuk ke unit pengelola informasi dan dokumentasi di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melainkan tertuju ke bagian hubungan masyarakat di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespons ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi, jelas perwakilan Polda.
Kelompok pengaju juga menyampaikan keluhan tentang kesulitan mencari alamat unit pengelola informasi Kepolisian Republik Indonesia di situs resmi yang diduga menyebabkan surat mereka salah sasaran ke bagian hubungan masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu kemudian menjadi salah satu fokus dalam diskusi persidangan.
Panel Komisi Informasi Pusat tidak hanya meneliti posisi aktual dari berkas tetapi juga menyoroti perbedaan penamaan antara arsip yang diminta oleh pengaju dan arsip yang tercatat dalam map investigasi.
Misalnya saja pengaju meminta keputusan yudisium tetapi dokumen yang ada di kepolisian memiliki label yang berbeda.
Pihak kepolisian memberikan keterangan awal bahwa arsip itu terdaftar sebagai daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium serta dokumen lain yang dicatat sebagai surat keterangan.
Pihak kepolisian berjanji akan menjelaskan perbedaan itu secara mendalam dalam respons tertulis resmi kepada panel.
Panel kembali menanyakan mengenai arsip lain yang juga termasuk dalam pengajuan yaitu prosedur resmi dari Universitas Gadjah Mada terkait program studi pada era Jokowi menempuh pendidikan.
Kepolisian memastikan bahwa arsip tersebut juga sedang berada di bawah pengawasan tim penyidik dan termasuk sebagai elemen bukti yang telah disita sesuai dengan keputusan dari lembaga peradilan.
Dengan begitu semua arsip yang berhubungan dengan catatan studi Jokowi baik yang dibuat oleh universitas maupun oleh pihak lain sekarang terikat dalam tahap investigasi.
Di bagian penutup persidangan panel mempertanyakan arsip administratif terkait investigasi termasuk catatan rapat ekspose standar prosedur peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan serta landasan hukum untuk penyitaan arsip.
Pihak kepolisian memastikan bahwa semua arsip pendukung tersedia dan akan dilengkapi dalam respons tertulis.
Kami akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan sebagaimana diminta majelis, ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Persidangan di Komisi Informasi Pusat yang digelar pada Senin malam itu belum menghasilkan keputusan akhir.
Panel menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan yang lebih teliti terutama mengenai alasan pengecualian data yang diajukan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya keabsahan status sebagai elemen bukti serta kesesuaian langkah penyidik dengan peraturan hukum.
Panel membutuhkan arsip pendukung yang lebih lengkap untuk memverifikasi bahwa seluruh berkas sertifikat Jokowi memang layak dikecualikan dari akses masyarakat karena terkait dengan proses hukum.
Persidangan sengketa akses data terkait sertifikat kelulusan presiden Joko Widodo kembali diadakan di Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di ibu kota pada hari Senin tanggal 17 November tahun 2025.
Persidangan ini diikuti oleh para pengaju dari kalangan dosen pegiat sosial serta wartawan yang bergabung dalam kelompok Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi.
Sementara itu beberapa lembaga negara sebagai pihak yang digugat juga hadir di antaranya Universitas Gadjah Mada Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Komisi Pemilihan Umum Surakarta serta Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Selama proses ketua panel Komisi Informasi Pusat yaitu Rospita Vici Paulyn menyoroti tanggapan dari Universitas Gadjah Mada sebagai balasan atas pengajuan melalui surat bertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirim ke pengaju informasi.
Beliau mempertanyakan mengapa balasan itu tidak menggunakan kepala surat resmi dari universitas.
Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM? tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.
Pertanyaan itu lalu ditindaklanjuti dengan verifikasi silang.
Rospita meminta pengaju untuk memeriksa kembali surel yang diterima guna memastikan format tanggapan yang dikirim oleh Universitas Gadjah Mada.
Utusan Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa tanggapan terhadap pengajuan informasi memang dikirim lewat surel.
Kalau by emailnya resmi UGM? tanya perwakilan UGM.
Penjelasan itu membuat ketua panel kembali mengkritik norma administrasi yang diterapkan oleh Universitas Gadjah Mada.
Beliau menilai bahwa cara kampus mengirim tanggapan tanpa kepala surat dan tanpa paraf tidak sesuai dengan tata cara lembaga negara.
Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa? tegas Rospita.
Beliau juga mengingatkan bahwa petugas pengelola informasi di Universitas Gadjah Mada mempunyai wewenang administratif berdasarkan keputusan rektor sehingga penandatanganan surat tidak selalu harus oleh rektor.
Menurutnya norma keabsahan arsip tetap harus dipenuhi.
Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal, ujar Rospita menegaskan.
Kontroversi mengenai keaslian sertifikat Jokowi sebelumnya sudah sering dibahas di ruang masyarakat.
Dalam perkara ini kelompok Bonjowi mengajukan sengketa akses data karena menganggap bahwa arsip pendidikan Jokowi seharusnya bisa diakses sebagai bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

