
Repelita Jakarta - Tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, telah kembali ke rumah masing-masing setelah menjalani pemeriksaan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah rampung.
“Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing,” ujar Iman Imanuddin kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Iman menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo cs didasarkan pada adanya permohonan saksi dan ahli yang meringankan dari para tersangka.
“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka.
Seperti diketahui, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa masalah ijazah Jokowi seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana karena tidak akan menyelesaikan persoalan secara substantif.
“Nanti soal ijazahnya, jangan soal pidana, nanti ujung-ujungnya penjara, gak menyelesaikan masalah,” kata Jimly dikutip pada Minggu (9/11/2025).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, publik pada dasarnya hanya ingin memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7, bukan menghukum pihak yang mempertanyakannya.
“Orang ini mau tahu ini ijazahnya benar apa enggak. Kalau polisi kan bukan pengadilan,” ujarnya.
Jimly menyarankan agar sengketa ijazah Jokowi diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan jalur pidana, agar proses administrasi keaslian dokumen dapat ditangani secara tepat.
“Yang paling bagus itu di pengadilan, tapi pengadilan tentang ijazah. Bukan pengadilan pidana, bukan penghinaan. Supaya ada proses mengenai ijazahnya secara administrasi,” jelasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

