Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Polemik Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri: Tiga KPU dan Pemilik Bisa Jadi Tersangka

Repelita Jakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Oegroseno menyatakan bahwa tiga orang ketua Komisi Pemilihan Umum pada berbagai tingkatan berpotensi besar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu milik Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.

Ketiga ketua yang dimaksud adalah pimpinan KPU Kota Surakarta, pimpinan KPU Provinsi DKI Jakarta, serta pimpinan KPU Republik Indonesia di tingkat pusat.

Selain para penyelenggara pemilu tersebut, pemilik ijazah yang diduga tidak sah itu juga dapat dipersangkakan secara hukum karena telah memanfaatkannya untuk memenuhi syarat pencalonan.

Pernyataan tegas ini disampaikan Oegroseno ketika menjadi pembicara dalam program diskusi podcast yang mengangkat isu-isu aktual pada Selasa 18 November 2025.

Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kasus pemalsuan uang dengan pemalsuan dokumen pendidikan dari sisi pertanggungjawaban pidana.

Kita menyimpan uang palsu kalau ketahuan bisa diproses. Apalagi menggunakan. Sekarang saya punya ijazah palsu dan saya sembunyikan atau saya bakar nih, apakah saya tidak bisa diproses? Saya tidak bisa diproses menyimpan ijazah palsu kalau tidak bisa saya digunakan.

Karena ijazah palsu digunakan berarti kan ini ayat 2 nya bermain di sini menggunakan ijazah palsu di KPU kan. KPU juga bisa jadi tersangka juga. Nanti kalau sudah dibuktikan di ayat 2 bahwa pengguna kena, berarti nanti pengguna ditanya, ini dari mana? Oh dari pemiliknya, pemilik kena di situ. Ditarik semua.

Oegroseno menegaskan bahwa pemusnahan ijazah yang diduga palsu tidak serta merta menghapus jejak pidana karena dokumen tersebut telah dipergunakan sebagai syarat administrasi di lembaga penyelenggara pemilu.

Contohlah, kalau ijazah itu milik Jokowi, sudah dibakar saja apakah itu menyelesaikan masalah? Belum, karena sudah digunakan di KPU. Ini beratnya di situ.

Menurutnya, ketiga ketua KPU pada tingkatan Solo, Jakarta, dan pusat wajib menjalani pemeriksaan mendalam terkait proses verifikasi kelengkapan administrasi pencalonan Joko Widodo di masa lalu.

Diperiksa, KPU Solo, Jakarta, dan Pusat. Karena ada penggunaan. Harusnya KPU sebagai penyelenggara untuk pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden, atau kepala daerah tadi harus teliti sebenar-benarnya bagaimana ijazah. Jangan dianggap wah ini calon presiden cukup sini foto copy, enggak bisa. Mungkin dibutuhkan anggota intelijen di situ yang bisa mencari informasi seperti itu.

Jika terbukti terjadi pemalsuan maka penyelenggara pemilu bersama-sama dengan pemilik dokumen harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di depan hukum sesuai pasal tentang perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana.

Pasal 55 bersama-sama dengan pemilik tadi, yang menyerahkan tadi, kemudian yang menggunakan untuk persyaratan, kan kena semua itu, bukan yang mempersoalkan. Yang mempertanyakan harusnya enggak kena, itukan sebagai masukan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved