Repelita Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta mengakui telah menghapus seluruh berkas salinan dokumen pencalonan Joko Widodo ketika ia bertarung memperebutkan kursi Wali Kota Solo termasuk bagian yang berkaitan dengan bukti pendidikan formal yang saat ini sedang menjadi pokok perdebatan hukum.
Pengakuan mengejutkan tersebut muncul dalam forum adjudikasi penyelesaian perselisihan akses informasi terkait gelar akademik Joko Widodo yang berlangsung di markas Komisi Informasi Pusat di Jakarta pada hari Senin 17 November 2025.
Pakar bidang teknologi informasi Roy Suryo yang kebetulan juga berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan fitnah terhadap mantan orang nomor satu di republik ini menilai tindakan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kota itu mencerminkan ketidakpahaman mendalam terhadap prinsip transparansi publik.
“KPU Surakarta sama sekali tidak memahami esensi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy pada Selasa 18 November 2025.
Ketua majelis adjudikasi Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn langsung meminta penjelasan rinci mengenai landasan hukum yang dipakai untuk menetapkan periode penyusutan berkas tersebut.
Perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Surakarta menyatakan bahwa kebijakan penyimpanan sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur jadwal retensi arsip secara nasional.
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Berdasarkan ketentuan itu maka seluruh salinan berkas pencalonan Joko Widodo dikategorikan sebagai dokumen sementara yang sah untuk dihancurkan begitu masa retensinya berakhir.
Penjelasan tersebut seketika mendapat sanggahan keras dari majelis yang dipimpin Paulyn karena menurutnya pengelolaan arsip publik wajib selaras dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menetapkan batas minimal penyimpanan lima tahun untuk segala jenis arsip milik negara.
“Penyimpanan arsip cuma satu tahun? Yakin? Harusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan dalam satu tahun?” kata Paulyn.
Paulyn lebih lanjut menekankan bahwa berkas pencalonan seorang figur publik sekaliber Joko Widodo memiliki kemungkinan besar untuk terus dipersoalkan di masa mendatang sehingga penghapusan sepihak sama sekali tidak dapat dibenarkan.
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.
Meski mendapat koreksi tajam pihak KPU Surakarta tetap bertahan dengan argumen bahwa peraturan internal komisi pemilihan umum merupakan acuan utama yang berlaku bagi mereka.
Selain perwakilan dari KPU Surakarta sidang tersebut juga menghadirkan delegasi Universitas Gadjah Mada serta KPU pusat untuk memberikan keterangan tambahan seputar dokumen pendidikan yang diminta.
Agenda persidangan berikutnya akan difokuskan pada pemeriksaan bukti lebih mendalam sementara kontroversi seputar penghapusan berkas oleh KPU Surakarta diprediksi bakal menjadi salah satu poin krusial yang terus mengemuka.
Editor: 91224 R-ID Elok

