Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ketua Komisi III: Di KUHAP Lama, Aparat Penegak Hukum Terlalu Powerful

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025).

Repelita Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa salah satu kelemahan besar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama terletak pada posisi aparat penegak hukum yang dianggap terlalu dominan.

Ia menyebut revisi KUHAP menjadi kesempatan untuk menyeimbangkan kekuatan tersebut, sekaligus memperkuat perlindungan bagi warga negara dalam proses hukum.

Dalam paparannya di rapat paripurna DPR pada Selasa 18 November 2025, Habiburokhman menyampaikan bahwa KUHAP yang berlaku sebelumnya menempatkan warga negara berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan negara dan aparat penegak hukum.

KUHAP baru menurutnya dirancang untuk memberikan penguatan terhadap hak individu serta profesi advokat sebagai pendamping hukum bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa aturan baru ini juga menyertakan mekanisme perlindungan yang lebih baik untuk kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta para korban tindak pidana.

Selain itu, syarat penahanan dalam KUHAP baru dinilai lebih objektif dan tidak lagi semata-mata berdasarkan subjektivitas penyidik.

Menurut Habiburokhman, perubahan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak karena aturan hukum pidana yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, akan mulai berlaku pada awal Januari 2026.

Dengan demikian, revisi KUHAP menjadi semakin relevan untuk mendampingi penerapan KUHP tersebut di lapangan.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk siap melaksanakan aturan baru ini demi keadilan yang lebih inklusif.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu, seluruh fraksi sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut diperoleh setelah Ketua DPR menanyakan persetujuan anggota rapat, yang dijawab serentak dengan “Setuju” dari seluruh peserta sidang.

KUHAP baru ini membawa setidaknya 14 perubahan pokok, di antaranya penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penerapan pendekatan keadilan restoratif, penegasan peran dan fungsi masing-masing unsur penegak hukum, hingga penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban.

Substansi lainnya mencakup perlindungan kelompok rentan, pengaturan upaya paksa yang lebih ketat, mekanisme pengakuan bersalah, penundaan penuntutan, tanggung jawab pidana korporasi, hingga penguatan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban.

KUHAP baru disebut sebagai langkah modernisasi untuk mewujudkan peradilan yang lebih transparan, efektif, dan berkeadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved