Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Cs Ajukan Ahli Pidana dan IT, Siap Bongkar Kebenaran Ijazah Jokowi di Polda Metro

 Konfrontasi Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Datangkan 4 Ahli.  (dok. Promedia Teknologi Indonesia/Didi Saputro)

Repelita Jakarta - Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo melalui tuduhan ijazah tidak sah memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum para terlapor menyerahkan nama-nama ahli serta saksi yang akan memperkuat pembelaan mereka di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.

Pihak penasihat hukum yang dipimpin Ahmad Khozinudin secara resmi mengajukan empat orang pakar dari disiplin ilmu berbeda untuk memberikan keterangan meringankan bagi kliennya yang terdiri atas Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, serta Rismon Hasiholan Sianipar.

Keempat ahli tersebut adalah Prof Aceng Ruhendi Fahrullah yang menguasai linguistik forensik, Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan yang berlatar belakang hukum pidana, Dr Azmi Syahputra yang juga spesialisasi di bidang hukum pidana, serta Prof Henri Subiakto yang ahli teknologi informasi dan kebijakan digital.

Selain para pakar, tim pembela juga mengusulkan dua orang saksi fakta yang akan memberikan keterangan yakni Bambang Harimurti serta Syamsuddin Alimsyah untuk melengkapi konstruksi pembelaan.

Juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa daftar nama ahli dan saksi tersebut telah diterima oleh penyidik dan saat ini sedang dalam tahap pemanggilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan.

Hingga kini total tersangka dalam perkara ini mencapai delapan orang yang dibagi menjadi dua kelompok untuk memudahkan proses penyidikan.

Kelompok pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara kelompok kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Semua terlapor dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena penyebaran informasi yang diduga mengandung fitnah melalui platform digital.

Pada Kamis 13 November 2025 ketiga tersangka dalam klaster kedua menjalani pemeriksaan maraton yang berlangsung lebih dari sembilan jam namun belum dilakukan penahanan karena masih terdapat ruang untuk menghadirkan ahli dan saksi yang meringankan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved