
Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya resmi mengajukan perpanjangan status pencegahan ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo dari semula 20 hari menjadi enam bulan penuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pencekalan awal yang berlaku sejak 8 November hingga 27 November 2025 telah diajukan perpanjangan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat 21 November 2025.
Langkah pencekalan ini ditempuh agar para tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” jelasnya.
Kedelapan tersangka yang dicekal terbagi dalam dua klaster yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon stitching Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal sebagai dr Tifa.
Para tersangka hingga kini tidak ditahan karena mengajukan saksi serta ahli yang dapat meringankan posisi mereka dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: 91224 R-ID Elok

