
Repelita Jakarta - Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi serta dua mantan direktur lainnya.
Ira Puspadewi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," tegas Sunoto saat membacakan pendapat berbeda di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 20 November 2025.
Menurut Sunoto, proses pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang meyakinkan.
Keputusan tersebut lebih merupakan langkah bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule sehingga tidak patut dipidana.
Sunoto yang kini menjabat Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Agustus 2024 memiliki rekam jejak panjang di berbagai pengadilan daerah.
Ia pernah menduduki posisi Wakil Ketua hingga Ketua Pengadilan Negeri di Pasir Pangaraian, Ngawi, Mojokerto, serta Bantul sebelum menjadi Hakim Yustisial di Mahkamah Agung.
Sunoto dikenal sebagai sosok yang lantang menyuarakan perbaikan sistem peradilan termasuk masalah beban tsunami perkara yang menimpa hakim serta perlunya penambahan jumlah hakim untuk menjaga kualitas putusan.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara periode awal 2025, Sunoto memiliki total kekayaan senilai Rp1,87 miliar.
Editor: 91224 R-ID Elok

