Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Penggunaan Pasal Berlapis Berisiko Mengaburkan Pokok Perkara Ijazah Jokowi

 Roy Suryo Cs Dikenakan Pasal Berlapis Dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi – Mata Nusantara

Repelita Jakarta - Penerapan pasal berlapis terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lain oleh Polda Metro Jaya dinilai berisiko mengalihkan fokus dari persoalan utama, yakni keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Pengamat politik dan hukum Muhammad Gumarang menekankan bahwa strategi penyidik ini bisa menempatkan inti isu di luar jalur hukum yang seharusnya.

Penetapan tersangka dengan pasal berlapis, kata Gumarang kepada wartawan, Minggu 16 November 2025, berpotensi membuat persoalan keaslian ijazah Jokowi tidak terjawab secara hukum.

Sebagian pasal yang diterapkan penyidik merupakan delik aduan, termasuk pencemaran nama baik dan fitnah, yang hanya bisa diproses melalui laporan dari korban.

Karena yang menjadi objek perkara adalah dokumen ijazah, Gumarang menegaskan bahwa keaslian dokumen harus diputuskan oleh pengadilan, bukan semata-mata melalui uji forensik internal. Saat ini, perkara serupa juga tengah berjalan di ranah perdata, sehingga kompleksitas hukum meningkat.

Penggunaan pasal pidana umum seperti penghasutan, penyebaran ujaran kebencian, manipulasi data elektronik, dan perusakan data elektronik menunjukkan adanya kesulitan penyidik dalam membangun konstruksi hukum pencemaran nama baik.

Sulit bagi penyidik mempersangkakan pencemaran nama baik sehingga pasal alternatif seperti penghasutan atau ujaran kebencian diterapkan kepada tersangka, ujarnya.

Gumarang menambahkan bahwa penerapan pasal berlapis dibolehkan melalui konsep concursus idealis sesuai Pasal 63 KUHP, namun jika pasal umum dijadikan dasar utama tuntutan, pokok persoalan mengenai keaslian ijazah tetap tidak tersentuh.

Ia mengingatkan bahwa kesimpulan mengenai keaslian ijazah tidak bisa hanya berdasarkan digital forensik atau penyidikan internal, karena kewenangan memastikan keaslian dokumen yang sudah masuk ranah perdata sepenuhnya berada pada pengadilan.

Apabila perkara tetap dibawa ke ranah pidana dan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pasal-pasal umum, maka pertanyaan publik terkait keaslian ijazah Jokowi secara hukum tidak akan terjawab.

Gumarang menegaskan bahwa situasi ini tidak hanya mengaburkan pokok perkara, tetapi juga bisa menimbulkan tekanan politik bagi pemerintah, terutama jika persidangan memicu gejolak sosial.

Kalau yang dipakai nanti pasal umum seperti penghasutan atau manipulasi data, ijazah Jokowi tetap tidak terjawab secara hukum, tambahnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved