Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

DPR soal Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani: Kalau Kita yang Buka Nanti Dibilang Politisasi


 Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memberikan tanggapan terkait laporan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah doktor palsu.

Tandra menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Arsul Sani seharusnya bersikap terbuka dan menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat.

Menurut Tandra, proses verifikasi keabsahan ijazah sejatinya cukup sederhana dan dapat dilakukan melalui universitas terkait.

"Jadi beliau harus jelaskan beliau punya tanggung jawab moral, tanggung jawab etik sebagai pejabat publik yang harus terbuka. Sebenarnya persoalan ini gampang kok, misalnya kalau orang tanya saya, ya sudah you pergi aja ke UGM, tanya kan ada," ujar Tandra, Minggu, 16 November 2025.

Tandra juga menanggapi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna yang mempertanyakan alasan pelapor melaporkan ke Bareskrim. Legislator dari Partai Golkar ini menjelaskan DPR perlu menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari politisasi kasus.

"Gini loh, bagaimana kita DPR bisa membuka, kita kan ndak boleh dong, praduga bersalah itu nggak boleh kita, ya kan," tambah Tandra.

Ia menegaskan bahwa pihak DPR tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengutamakan prinsip keadilan serta netralitas lembaga legislatif.

Sebelumnya, Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan heran dengan laporan yang diajukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terhadap Arsul Sani terkait dugaan ijazah palsu. Palguna menilai pelapor seharusnya menanyakan hal ini ke DPR sebagai lembaga yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan Arsul menjadi hakim MK.

"Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?" kata Palguna kepada wartawan, Minggu, 16 November 2025. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved