
Repelita Jakarta - Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan dugaan kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dipertanyakan publik.
Hingga kini, KPK belum memanggil dan memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sesuai perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sejak Rabu, 24 September 2025.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan pimpinan KPK harus segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Kasatgas Penyidikan untuk memanggil dan memeriksa Bobby Nasution.
Hari mempertanyakan alasan KPK yang belum memeriksa menantu mantan Presiden Joko Widodo itu. Ia menilai jika KPK tidak mampu memanggil Bobby, pimpinan lembaga bisa mengambil tindakan tegas termasuk mencopot Kasatgas Penyidikan.
Hari menekankan bahwa KPK seharusnya bertindak sebagai lembaga anti korupsi yang tegas dan tidak memandang pertimbangan politik, sehingga bersikap hitam-putih dan bukan abu-abu.
Desakan serupa disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 14 November 2025, dengan membawa poster tuntutan dan pertunjukan wayang berwajah Jokowi dan Bobby Nasution.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyampaikan penyidik KPK sudah mengusulkan pemanggilan Bobby, namun ketiga kepala satgas yang menangani kasus ini tidak berani menindaklanjuti.
ICW menuntut KPK melakukan pengembangan perkara, mengingat pihak-pihak yang terjaring OTT sudah memasuki tahap persidangan. Pengembangan ini penting untuk menelusuri dugaan keterlibatan Bobby.
Zararah menegaskan KPK sebagai lembaga penegak hukum harus mematuhi perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan untuk memeriksa Bobby, yang hingga kini belum dilakukan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

