Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kritik terhadap Ijazah Jokowi Bukan Pencemaran Nama Baik, Penegakan Hukum Jadi Kunci Transparansi

Repelita Jakarta - Pakar hukum Teuku Nasrullah menyoroti polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster berbeda pada 7 November 2025.

Teuku menekankan bahwa kontroversi mengenai ijazah Jokowi seharusnya dilihat dari perspektif kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.

Ia merujuk pada Pasal 310 Ayat (4) KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyebut bahwa kritik atau tuduhan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik apabila dilakukan demi kepentingan umum.

Kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia, kata Teuku dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.

Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak, imbuhnya.

Menurut Teuku, penyelidikan atas tudingan tersebut dapat menjadi pelajaran hukum agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, terutama terkait integritas pejabat publik dan keabsahan administrasi negara.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada praktik yang menyimpang dalam penegakan hukum.

Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan, kata Teuku.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved