Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mahkamah Konstitusi Tegaskan ASN dan Polri Aktif Tidak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN

Repelita Jakarta - Larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil seperti yang diputuskan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah signifikan dalam penataan ulang kekuasaan negara.

Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston, menyatakan doktrin MK kini bergerak ke arah pembatasan total terhadap rangkap jabatan pejabat aktif, termasuk keberadaan ASN yang selama ini ditempatkan sebagai direksi atau komisaris BUMN melalui mekanisme penugasan.

Kenny menegaskan bahwa doktrin MK tidak dapat dianggap sebagai putusan sektoral, melainkan konstitusional baru yang mengikat seluruh cabang kekuasaan.

MK mengirimkan pesan yang sangat jelas: pejabat aktif dalam struktur komando negara tidak boleh sekaligus memimpin korporasi. Tidak boleh ada dualisme kewenangan, tidak boleh ada konflik kepentingan dan tidak boleh ada celah administratif yang dipakai untuk mengakali prinsip konstitusi, tegas Kenny kepada redaksi, Minggu 16 November 2025.

Ia menambahkan bahwa frasa atas penugasan yang selama ini digunakan untuk menempatkan ASN aktif ke posisi direksi atau komisaris BUMN telah kehilangan relevansi secara konstitusional.

Penugasan hanyalah akal-akalan administratif. Ia tidak menghapus status aktif ASN, tidak memutus rantai komando birokrasi dan menghilangkan konflik kepentingan. Setelah doktrin MK ini, penugasan tidak lagi dapat dipertahankan, ujarnya.

Kenny menekankan bahwa BUMN merupakan entitas bisnis murni dengan fiduciary duty kepada perusahaan, bukan kepada kementerian atau pejabat pembina kepegawaian.

ASN aktif yang menduduki jabatan direksi atau komisaris BUMN berada dalam posisi benturan kepentingan permanen. Hal ini bertentangan dengan asas netralitas ASN dan merusak tata kelola, pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved