
Repelita Jakarta - Ketua Termul dan Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, menyoroti pernyataan Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dan kasus yang melibatkan Roy Suryo Cs.
Firdaus menilai kedua tokoh hukum nasional itu tidak memahami konstruksi hukum ketika menekankan keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menjerat Roy Suryo Cs secara pidana.
Menurut Firdaus, pernyataan mereka keliru karena ranah hukum yang dibahas berbeda dengan hukum yang menjerat Roy Suryo Cs.
Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan ijazah palsu Jokowi sudah beberapa kali diuji di ranah hukum, dan tudingan tersebut tidak pernah terbukti.
Firdaus menegaskan Universitas Gadjah Mada, sebagai pemilik otoritas, telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut.
Ia menambahkan bahwa legal standing berada di UGM, bukan di Roy Suryo Cs, karena kasus ini termasuk delik aduan absolut, berbeda dengan delik umum.
Kasus yang menyeret Roy Suryo Cs kini lebih berfokus pada dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dianggap melecehkan Presiden ke-7 RI, sehingga berbeda ruang, locus delicti, tempus delicti, dan legal standingnya.
Firdaus menjelaskan bahwa pelaporan Roy Suryo Cs menggunakan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan pasal 32, 35, dan 51, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah jika diakumulasi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa Roy Suryo Cs tidak bisa diadili sebelum keaslian ijazah Jokowi diputuskan pengadilan lain.
Mahfud menekankan bahwa pengadilan harus membuktikan keaslian ijazah, bukan hanya berdasarkan keterangan polisi, agar putusan adil bagi semua pihak.
Ia menambahkan jika kemudian di pengadilan Roy Suryo Cs dinyatakan bersalah, hal itu harus berdasarkan bukti sah dari pengadilan mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah, bukan semata tudingan pihak lain.
Repelita Jakarta - pernyataan Mahfud MD dan Firdaus Oiwobo menyoroti perbedaan ruang hukum antara dugaan ijazah palsu dan kasus pelecehan konten, menegaskan kompleksitas hukum yang berlaku bagi Roy Suryo Cs.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

