Untuk memperkuat argumennya, ia menganalogikan dengan kisah klasik baju zirah milik Khalifah Ali bin Abi Thalib yang justru kalah dalam persidangan melawan seorang warga Yahudi biasa.
Dalam perkara tersebut, meski Ali adalah kepala negara sekaligus pemilik sejati baju zirah, hakim Qadhi Suraih tetap memenangkan pihak Yahudi karena prinsip pembuktian tidak terpenuhi.
"Dalam kasus tersebut, Amirul Mukminin Khalifah Ali Karomallahu Wajhah, dikalahkan oleh Qadhi Suraih, meskipun beliau adalah pemilik baju zirah tersebut," ujar Ahmad kepada wartawan pada Kamis, 20 November 2025.
"Bahkan, beliau adalah kepala negara Khilafah yang berperkara dengan seorang Yahudi rakyat jelata," tambahnya.
Alasan hakim saat itu sangat sederhana dan murni berdasar kaidah hukum.
Pertama, baju zirah berada di tangan si Yahudi sehingga diasumsikan sebagai pemilik yang sah.
Kedua, Ali yang mengaku sebagai pemilik wajib membawa bukti kuat untuk mendukung klaimnya.
Ketiga, ketika Ali menghadirkan putra-putranya Hasan dan Husein sebagai saksi, keterangan mereka ditolak karena terdapat hubungan keluarga yang membuat kesaksian tidak independen sesuai hukum acara Islam.
"Alhasil, Qadhi Suraih memutus baju zirah tersebut milik si Yahudi, dan Imam Ali dikalahkan," jelas Ahmad.
Keadilan prosedural yang ditegakkan hakim justru membuat warga Yahudi tersebut tersentuh hingga akhirnya masuk Islam dan mengembalikan baju zirah secara sukarela.
Ahmad kemudian menghubungkan analogi tersebut dengan proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan.
Menurutnya, penyidik mengklaim memiliki ribuan bukti serta keterangan puluhan saksi dan ahli, padahal inti perkara hanya membutuhkan satu barang bukti utama yaitu ijazah asli Jokowi.
"Saat ini, penyidik mengklaim memiliki 7000 bukti lebih, memeriksa 130 saksi dan mengambil keterangan 22 ahli, padahal yang dibutuhkan hanya satu bukti, yakni ijazah asli, ijazah asli inilah yang tak pernah muncul," tegasnya.
Ia menyoroti inkonsistensi aparat yang pernah menyatakan menyita ijazah, namun kemudian hanya berupa fotokopi semata.
Bukti lain tidak akan bermakna tanpa kehadiran dokumen primer yang asli.
Ahmad juga membantah pandangan yang menganggap pasal dakwaan tidak terlalu penting.
Pasal dengan ancaman pidana berat justru bisa menjadi alat perampasan kebebasan warga negara selama proses penyidikan.
Meski demikian, ia bersyukur kliennya belum ditahan berkat dukungan luas dari masyarakat.
"Alhamdulillah, akhirnya Roy CS tidak ditahan, atas doa dan dukungan rakyat yang meluas, polisi tidak menggunakan wewenang subjektifnya untuk menahan Roy Suryo dkk," katanya.
Ahmad menegaskan bahwa prinsip pembuktian yang adil harus diterapkan sama seperti kisah Khalifah Ali.
"Buktikan dulu ijazah Jokowi asli, baru bisa menuduh yang menyatakan palsu sebagai fitnah dan pencemaran," kuncinya.
Editor: 91224 R-ID Elok

