
Repelita Jakarta - Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama semakin membara dengan saling pemecatan antarpihak yang mengklaim legitimasi kepemimpinan.
Kubu yang mendukung KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kini merespons dengan perombakan struktur organisasi melalui surat pernyataan resmi.
Dokumen bernomor 4792/PB.23/A.II.07.08/99/11/2025 itu keluar sebagai hasil Rapat Harian Tanfidziyah yang dipimpin langsung oleh Gus Yahya.
Dalam surat tersebut, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang menjabat Menteri Sosial dicopot dari posisi Sekretaris Jenderal PBNU.
Gus Ipul kemudian ditugaskan baru sebagai Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media untuk mendukung agenda organisasi ke depan.
Jabatan Sekretaris Jenderal yang strategis kini dipegang oleh Amin Said Husni, mantan Wakil Ketua Umum PBNU yang dianggap mampu menangani operasional harian.
Selain itu, Gudfan Arif juga dicopot dari Bendahara Umum PBNU dan digeser menjadi Ketua bidang Kesejahteraan.
Posisi Bendahara Umum digantikan oleh Sumantri Suwarno yang sebelumnya menjabat di tingkat yang lebih rendah.
"Salah satu keputusan penting dari Rapat Harian Tanfidziyah ini adalah mengenai rotasi jabatan," demikian isi surat pernyataan nomor 4792/PB.23/A.II.07.08/99/11/2025.
Rapat itu membahas tiga isu utama, yaitu rancangan kerja NU jangka panjang 2025-2050, evaluasi kinerja serta program pengurus, dan agenda pendukung lainnya.
Sementara itu, polemik kepemimpinan mencuat setelah Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang menyatakan Gus Yahya mengundurkan diri dalam tiga hari.
Risalah itu diikuti surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Surat edaran itu juga menegaskan Gus Yahya kehilangan hak dan wewenang terkait fasilitas Ketua Umum PBNU.
Gus Yahya membantah keabsahan surat edaran tersebut karena tidak memiliki stempel digital resmi PBNU.
Ia menilai dokumen itu tidak diedarkan melalui platform internal organisasi sehingga tidak bisa ditindaklanjuti secara prosedural.
Kubu Syuriyah PBNU melalui Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna menegaskan surat edaran nomor 4785 sah meski tampak sebagai draf.
Menurut Sarmidi, substansi surat itu benar dan mengikat, sementara kewenangan sementara kini dipegang Rais Aam PBNU.
PBNU juga mengeluarkan Surat Penjelasan nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 pada 26 November 2025 yang menyatakan surat edaran pemecatan Gus Yahya tidak sah.
Dokumen itu menekankan bahwa surat resmi harus ditandatangani empat pihak dari Syuriyah dan Tanfidziyah sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025.
Verifikasi melalui verifikasi.nu.id/surat menunjukkan nomor 4785 tidak terdaftar, sementara QR code-nya menampilkan status tanda tangan belum sah.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Kiai Nur Hidayat menyebut adanya dugaan sabotase sistem digital yang menghambat pembubuhan stempel pada surat edaran.
Ia menuding oknum Tanfidziyah memanipulasi akses akun untuk membajak proses administratif sejak 25 Oktober 2025.
Gus Yahya menambahkan bahwa hanya Muktamar NU yang berwenang memberhentikan Ketua Umum, bukan Dewan Syuriyah.
Situasi ini menempatkan warga Nahdliyin dalam kebingungan, dengan harapan konflik diselesaikan melalui Majelis Tahkim sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 14 Tahun 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

