Repelita Morowali - Bandara Khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park di Sulawesi Tengah sempat berstatus bandara internasional selama beberapa bulan pada tahun ini.
Penetapan itu dilakukan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melalui Keputusan Menteri Nomor KM 38 Tahun 2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut, tiga bandara khusus swasta langsung ditetapkan sebagai fasilitas yang boleh melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
Ketiga bandara itu adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan Riau, Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah Maluku Utara, serta Bandara Khusus IMIP di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
"Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandara khusus sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka medical evacuation, penanganan bencana; dan/atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya," demikian isi poin kedua Kepmen 38 Tahun 2025 yang dikutip Jumat 28 November 2025.
Status internasional ketiga bandara tersebut hanya bertahan tiga bulan karena resmi dicabut melalui Keputusan Menteri Nomor KM 55 Tahun 2025 pada 13 Oktober 2025.
Kepmen pencabutan itu secara tegas menyatakan bahwa KM 38 Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal ditetapkan.
"Pada saat Kepmen ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Kepmen 55 Tahun 2025.
Pencabutan dilakukan jauh sebelum polemik keberadaan Bandara IMIP mencuat ke publik seperti saat ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

