
Repelita Bandar Lampung - Masyarakat masih menyoroti kinerja Eka Afriana selaku pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta perannya di PGRI Kota Bandar Lampung.
Panglima Ormas Ladam melalui Misrul menyoroti kembali dugaan kasus pemalsuan identitas yang hingga kini belum tuntas diselesaikan.
Ia menyatakan bahwa meskipun Eka Afriana sudah memberikan penjelasan mengenai perubahan identitas akibat faktor non-medis seperti kesurupan sejak masa kecil, tetap ada aturan prosedural yang ketat yang wajib dipenuhi.
"Apakah perubahan identitas itu sudah melalui proses peradilan di pengadilan negeri? Setahu saya untuk mengubah tanggal lahir itu ada prosedur hukumnya," ungkap Misrul pada Jumat 28 November 2025.
Secara ketentuan hukum, warga negara Indonesia dilarang mengubah tahun lahir secara sembarangan karena hal tersebut harus didasari alasan yang kuat serta bukti yang sah.
Perubahan data tanggal lahir tidak boleh didasarkan pada hal-hal mistis atau klenik semata, melainkan melalui mekanisme permohonan resmi ke pengadilan negeri setempat.
"Bisa diubah jika ada kesalahan penulisan, akta kelahiran yang berbeda dengan KTP dan itu ada mekanismenya, karena ini berkaitan hukum. Melalui pengadilan negeri," tambah Misrul.
Pandangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Pelaku pemalsuan data kependudukan berpotensi dihukum pidana hingga enam tahun penjara disertai denda mencapai puluhan juta rupiah.
Tambahan lagi, jika terbukti memanfaatkan identitas palsu untuk masuk ke lingkungan Aparatur Sipil Negara, pelaku bisa terjerat kasus korupsi.
Skandal terkait identitas ini semakin terlihat dari perbedaan tahun kelahiran dengan saudari kembarnya, yakni Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang tercatat lahir pada 1970 sementara Eka Afriana pada 1973.
Alasan kesurupan disebutkan sebagai penyebab, namun pertanyaan mendasar adalah sejak kapan Eka Afriana resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Nomor Induk Pegawai 19730425 200804 2 001, status PNS Eka Afriana baru dimulai sejak 2008.
Pada saat itu, usia Eva Dwiana sudah mencapai 38 tahun jika mengacu pada tahun lahir asli 1970, padahal batas usia maksimal untuk Calon Pegawai Negeri Sipil hanya 35 tahun.
Perubahan identitas sebesar tiga tahun tersebut tampak sangat tepat waktu untuk memenuhi syarat pendaftaran.
Misrul mendesak masyarakat untuk lebih peka dan teliti dalam mendorong penegakan hukum atas polemik ini, khususnya terkait proses peradilan sebagai syarat sah bagi perubahan data kelahiran warga negara Indonesia.
Kasus serupa pernah dialami Putri Zulkifli Hasan yang dulunya bernama Futri Zulya Savitri, di mana perubahan identitasnya telah melalui prosedur hukum lengkap termasuk tiga kali persidangan dan putusan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

