
Repelita Jakarta - Roy Suryo menyatakan rasa keheranannya atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya bersama tujuh tersangka lain dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo melalui tayangan langsung di kanal Youtube Forum Keadilan yang diakses pada Minggu 23 November 2025.
Ini lucu banget. Saya bukan maling ayam, bukan teroris, bukan penjahat, ujar Roy Suryo menanggapi status pencekalan yang dianggapnya berlebihan.
Menurut Roy Suryo, tindakan yang dilakukannya hanya menyampaikan keraguan publik terhadap dokumen pendidikan tersebut dengan dasar hak konstitusional Pasal 28F UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku.
Sebagai anak bangsa saya cuma menyampaikan pendapat publik yang dilindungi undang-undang, tegas Roy Suryo.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima dokumen resmi pencekalan dari pihak kepolisian dan baru mengetahui status tersebut melalui pemberitaan media massa.
Saya tahu dicekal dari media, kata Roy Suryo.
Selain Roy Suryo, tujuh individu lain yang turut dikenai larangan ke luar negeri dalam kasus yang sama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan nama dr Tifa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

