Pengakuan itu disampaikan Roy Suryo melalui siaran daring di platform Youtube Forum Keadilan yang diakses pada Minggu 23 November 2025.
Roy Suryo menambahkan bahwa pada kesempatan wajib lapor kedua yang dilakukan di markas Polda Metro Jaya tepatnya Kamis 13 November 2025, para penyidik tidak sekalipun menyebutkan adanya status pencekalan yang diterapkan terhadap dirinya.
Tidak ada kata-kata dari penyidik bahwa saya dicekal, ungkap Roy Suryo dengan tegas.
Menurut Roy Suryo, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 mengharuskan pihak berwenang untuk memberikan informasi tertulis kepada individu yang dikenai larangan tersebut guna mencegah kejadian tak terduga saat hendak meninggalkan wilayah nasional.
Sehingga kalau kita berniat mau ke luar negeri misalnya, kemudian di pintu keberangkatan tiba-tiba dicekal, tambah Roy Suryo menggambarkan potensi masalah yang bisa timbul akibat kelalaian prosedur.
Langkah pencekalan ke luar negeri ini diterapkan oleh Polda Metro Jaya terhadap delapan orang yang berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, termasuk Roy Suryo sebagai salah satu pihak yang terlibat.
Selain Roy Suryo, individu lain yang turut dikenai larangan tersebut mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal dengan nama dr Tifa.
Mereka semua juga diikat kewajiban untuk melapor secara berkala setiap hari Kamis sebagai mekanisme pengawasan selama proses penyelidikan berlangsung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

