Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pakar ITB Soroti Kejanggalan di Dokumen Legalisir Ijazah Jokowi, Warna Berbeda hingga Tanpa Tanggal Sama Sekali

Mengejutkan! Dr Leony Cs Temukan 'Kejanggalan' di Dokumen Legalisir Ijazah Jokowi, Warna Berbeda Hingga Tanggal Tidak Ada - DEMOCRAZY.ID

Repelita Jakarta - Doktor Leony Lidya dari Institut Teknologi Bandung bersama tim pakar menemukan sejumlah keanehan pada salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang telah dilegalisir untuk keperluan pendaftaran pemilihan umum.

Tim yang terdiri atas Hairul Anas Suaidi selaku Sekjen Ikatan Alumni ITB, Prof Dr Sugijanto dari Universitas Airlangga, serta Benhard dari ITB melakukan analisis terhadap tiga dokumen legalisir ijazah yang digunakan Jokowi pada periode berbeda.

“Salinan fotokopi yang digunakan Jokowi mendaftar, yang sudah dilegalisir,” kata salah satu anggota tim pada Kamis (20/11/2025).

Dokumen pertama berasal dari pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, sedangkan dua dokumen lainnya digunakan saat pencalonan presiden pada tahun 2014 dan 2019.

“Mendaftar saat maju sebagai calon gubernur di Jakarta 2012 lalu, kemudian yang satu adalah mendaftar calon presiden di tahun 2014 dan tahun 2019,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan warna stempel legalisir yang tidak konsisten pada ketiga dokumen tersebut.

“Jadi dari tiga ini, itu legalisirnya berbeda warna. 2012 dan 2014 warnanya sama-sama. Sama warna merah,” ucapnya.

Penggunaan warna merah pada stempel legalisir dinilai melanggar kaidah administrasi resmi karena warna tersebut dilarang dalam dokumen kenegaraan dan persuratan formal.

“Sesuatu yang dalam pemahaman kita semua, bahwa warna merah tidak boleh digunakan dalam dokumen persuratan formil resmi,” imbuhnya.

Dokumen legalisir untuk tahun 2019 justru menggunakan warna biru yang berbeda dari dua dokumen sebelumnya.

“Nah, itu yang satunya adalah 2019, warna biru itu,” tambahnya.

Selain perbedaan warna, ketiga dokumen tersebut sama-sama tidak mencantumkan informasi tanggal, hari, bulan, maupun tahun legalisir.

“Kesimpulannya, di dokumen legalisir itu, baik yang 2012, 2014, 2019, tidak ada waktu, tanggal, hari, dan tahun di sana,” pungkasnya.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved