
Repelita Jakarta - Lima mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 199/PUU-XXIII/2025 di lembaga peradilan konstitusi.
Para pemohon adalah Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, serta Tsalis Khoirul Fatna yang secara khusus mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Ketentuan yang digugat mengatur bahwa pemberhentian anggota DPR hanya dapat dilakukan atas usulan partai politik pengusungnya.
“Justru ini bagian dari keinginan agar sistem perwakilan rakyat diperbaiki,” ujarnya pada Rabu 19 November 2025.
Menurut para mahasiswa, aturan tersebut memberikan kuasa mutlak kepada partai politik sehingga suara rakyat yang menjadi dasar pemilihan justru kehilangan kekuatan untuk melakukan pengawasan.
Dalam permohonan resmi, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menambahkan alternatif mekanisme pemberhentian melalui usulan dari konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Praktik selama ini menunjukkan partai politik sering kali mencopot anggota DPR tanpa alasan transparan sementara tuntutan masyarakat untuk mengganti wakil yang dianggap gagal kerap diabaikan.
Ketentuan yang ada saat ini membuat pemilih hanya berperan sebagai alat prosedural setiap lima tahun sekali tanpa memiliki kendali nyata atas kinerja wakilnya.
Anggota DPR yang dipilih langsung oleh rakyat menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada konstituen ketika kinerjanya mengecewakan.
Melalui gugatan ini, para mahasiswa mengharapkan prinsip kedaulatan rakyat dapat diterapkan secara utuh tidak hanya pada saat pemilihan tetapi juga dalam mekanisme pemberhentian anggota legislatif.
Editor: 91224 R-ID Elok

