Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Unhas Bongkar Akar Sengketa Tanah Jusuf Kalla

 

Repelita Makassar - Pakar hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Abrar Saleng, mengungkap akar sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dalam podcast Escape Clause, Senin (11/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa sengketa bermula dari dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk satu bidang tanah yang sama. Kedua sertifikat tersebut sah menurut BPN, meski dimiliki oleh pihak berbeda.

Tanah itu dibeli JK pada 1996 dari ahli waris Raja Gowa, seluas 13 hektare. Setahun kemudian, GMTD membeli lahan yang sama dari ahli waris Raja Tallo dengan ukuran berbeda. Perbedaan garis keturunan namun menempati lokasi yang sama membuat sengketa muncul sejak awal.

Prof. Abrar menilai prosedur hukum yang cacat sejak pembelian awal menjadi penyebab konflik berlapis. Ada indikasi pihak yang tidak berwenang melakukan transaksi, kemungkinan dokumen dipalsukan, dan BPN tidak melakukan verifikasi yang memadai.

Publik menanggapi video penjelasan tersebut dengan komentar getir, marah, dan putus asa. Mereka menyoroti sertifikat ganda, praktik mafia tanah, serta peran oknum yang membeli pengaruh untuk menguasai lahan secara tidak sah.

Dalam litigasi, GMTD berhasil menang di sejumlah putusan, termasuk kasasi Mahkamah Agung, terkait penguasaan fisik tanah yang disengketakan dengan individu bernama Solong dan Budianto. Namun JK tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.

Prof. Abrar menegaskan bahwa eksekusi terhadap tanah JK tidak seharusnya dilakukan karena JK tidak menjadi pihak dalam persidangan, sehingga hak SHGB milik JK tidak bisa diganggu gugat. “Wajarlah kalau Pak JK marah,” ujarnya.

Sengketa ini mencerminkan kegagalan lembaga negara dalam menjalankan fungsi dasar memastikan satu bidang tanah hanya memiliki satu pemilik sah. Jika tokoh sebesar JK bisa terdampak, Prof. Abrar menekankan, kondisi bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki akses hukum lebih parah.

Kisah sengketa tanah Tanjung Bunga terus berkembang, menunjukkan keterkaitan sejarah, kelalaian negara, dan praktik mafia yang memanfaatkan celah regulasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved