
Repelita Jakarta - Nadiem Anwar Makarim yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa pemerintahan Joko Widodo resmi tidak lagi mempertahankan jasa advokat terkenal Hotman Paris Hutapea sebagai pendamping hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat digital pendidikan senilai Rp1,98 triliun untuk periode 2019-2022.
Keputusan tersebut berasal langsung dari lingkaran keluarga Nadiem yang menilai Hotman Paris sedang disibukkan dengan penanganan sejumlah perkara lain yang tidak memungkinkan untuk fokus penuh pada kasus ini.
Kuasa hukum Nadiem dari kantor MRP Power, Dodi S. Abdulkadir menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menyampaikan informasi tersebut secara pribadi.
Keluarga memutuskan untuk mencari pendampingan hukum yang dapat memberikan perhatian maksimal terhadap proses persidangan mendatang.
Sebagai pengganti, keluarga Nadiem telah menunjuk advokat senior Ari Yusuf Amir untuk bergabung dalam tim pembelaan.
Dodi menegaskan bahwa pada tahap penuntutan nanti, Nadiem akan didampingi oleh dua kelompok kuasa hukum secara bersamaan.
Tim pertama tetap dipimpin oleh dirinya sendiri dari kantor MRP Power, sementara tim kedua berada di bawah komando Ari Yusuf Amir.
Ari Yusuf Amir membenarkan penunjukan tersebut dan menyatakan bahwa surat kuasa resmi telah diterbitkan oleh keluarga Nadiem sejak tanggal 17 November 2025.
Penunjukan dilakukan setelah serangkaian pertemuan intensif yang melibatkan istri serta seluruh anggota keluarga inti Nadiem.
Rapat koordinasi juga digelar bersama tim kuasa hukum sebelumnya yang dipimpin Dodi S. Abdulkadir untuk memastikan keselarasan strategi pembelaan.
Setelah tercapai kesepahaman penuh, Ari Yusuf Amir dan timnya secara resmi menerima kuasa untuk mendampingi proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem telah ditolak secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Oktober 2025.
Berkas perkara saat ini telah berada di tangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah selesai menjalani tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Saat ini proses penyusunan surat dakwaan sedang berlangsung.
Setelah surat dakwaan rampung disusun, seluruh berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahap persidangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

