
Repelita Jakarta - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal, menyuarakan kekhawatiran mendalam atas kemerosotan integritas lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini kerap dituding terlibat dalam praktik penegakan hukum berbau politik dan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh tertentu.
Ia menyoroti bagaimana proses hukum di KPK mulai kehilangan esensi murninya, dengan munculnya tudingan bahwa berbagai kasus justru menjadi alat untuk kepentingan pesanan politik yang merugikan keadilan.
Dino Patti Djalal secara khusus mempertanyakan kondisi internal KPK saat ini, termasuk peran penyidik dan pimpinannya, dengan nada penuh keraguan yang mencerminkan keresahan publik luas.
Dalam pernyataannya pada Senin, 24 November 2025, ia mengungkapkan keheranan atas arah penegakan hukum yang seolah-olah menyimpang dari prinsip anti-korupsi sejati.
Ia mengaitkan hal ini dengan kasus-kasus sebelumnya, seperti pengampunan yang diberikan Presiden kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menambah kesan adanya intervensi eksternal dalam proses peradilan.
Dino Patti Djalal juga menyinggung dugaan kriminalisasi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui perkara Formula E, yang menurutnya berbau titipan politik selama Pemilu 2024.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi contoh nyata bagaimana KPK dimanfaatkan untuk menargetkan lawan politik, sehingga merusak kredibilitas lembaga itu di mata masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyoroti kasus terbaru terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap figur diaspora yang idealis dan berprestasi.
Dino Patti Djalal menekankan bahwa nurani publik secara luas percaya Ira tidak bersalah dan tidak terlibat korupsi, sehingga vonis terhadapnya terasa tidak adil dan memerlukan evaluasi mendalam.
Ia mendesak KPK untuk segera melakukan introspeksi diri guna mengembalikan kemurnian institusi seperti yang pernah ditunjukkan oleh komisioner-komisioner di masa lalu.
Pernyataan ini disampaikan melalui akun X-nya, @dinopattidjalal, pada Senin, 24 November 2025, dengan tagar #adaapadenganKPK yang kini menjadi sorotan warganet.
Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuktikan adanya kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Kerugian tersebut berasal dari selisih harga transaksi dengan nilai riil yang diperoleh PT ASDP, yang mencerminkan dampak finansial besar akibat keputusan akuisisi yang cacat.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik telah dikondisikan, termasuk penyesuaian valuasi saham sesuai ekspektasi direksi dengan diskon pasar yang lebih rendah dari standar.
Selain itu, kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara yang sedang menurun sebelum akuisisi tidak dievaluasi secara matang oleh direksi bersama konsultan due diligence untuk menilai kelayakan transaksi.
KPK menemukan bahwa lebih dari 95 persen aset PT Jembatan Nusantara berupa kapal berusia di atas 30 tahun dengan nilai buku yang sengaja dinaikkan secara berlebihan.
Di sisi kewajiban, terdapat utang bank sebesar Rp580 miliar yang masih menggantung menjelang akuisisi, sehingga memperburuk posisi finansial perusahaan.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa perhitungan nilai saham oleh tim ahli menggunakan metode discounted cash flow menghasilkan nilai minus Rp383 miliar, sementara metode net asset menunjukkan minus Rp96,3 miliar.
Keputusan investasi ini dinilai tidak realistis dan tidak layak, yang pada akhirnya membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa termasuk Ira Puspadewi.
Hingga akhir 2024, PT Jembatan Nusantara sebagai anak usaha PT ASDP masih mencatat kerugian operasional dan kesulitan membayar pinjaman kepada induk perusahaannya.
Kasus ini bermula dari proses akuisisi pada periode 2017 hingga 2024, di mana Ira Puspadewi menjabat sebagai direktur utama PT ASDP, dengan indikasi penyimpangan dalam valuasi aset dan due diligence yang merugikan negara.
Putusan pengadilan terhadap Ira Puspadewi dijadikan sebagai kasus penting dalam upaya menegakkan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan korporasi milik negara.
Editor: 91224 R-ID Elok.

