
Repelita Jakarta - Tokoh senior Partai Demokrat, Andi Arief, menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan aspirasi publik terkait kasus mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang menurutnya menjadi korban ketidakadilan proses peradilan.
Ia yakin bahwa Ira Puspadewi pada akhirnya akan memperoleh pembebasan dari beban hukum yang kini menimpanya, mengingat vonis yang diterima tidak sepenuhnya mencerminkan fakta substansial adanya korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahannya di platform X pada Senin, 24 November 2025, di mana Andi Arief secara tegas menegaskan bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo akan merespons dengan bijak.
Dalam postingan sebelumnya, Andi Arief menekankan bahwa persidangan tidak mampu menghasilkan bukti kuat yang membenarkan tuduhan korupsi terhadap Ira Puspadewi.
Ia menyarankan agar Presiden Prabowo memanfaatkan wewenang konstitusionalnya untuk memberikan keadilan, serupa dengan langkah yang diambil dalam kasus Tom Lembong yang sebelumnya menuai apresiasi luas.
Sidang vonis terhadap Ira Puspadewi digelar pada Kamis, 20 November 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di mana Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menentang mayoritas putusan.
Sunoto berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 191 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, para terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau diberikan ontslag van rechtsvervolging.
Menurut Sunoto, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi unsur pidana korupsi, melainkan merupakan keputusan bisnis yang kurang optimal dalam pelaksanaannya.
Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban yang lebih tepat atas isu tersebut adalah melalui jalur gugatan perdata, penerapan sanksi administratif, serta peningkatan sistem pengelolaan perusahaan secara keseluruhan.
Terdakwa yang dimaksud meliputi Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama PT ASDP periode 2017 hingga 2024, Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019 hingga 2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020 hingga 2024.
Meskipun demikian, mayoritas majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan bagi Ira Puspadewi disertai denda Rp500 juta, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dipidana empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Editor: 91224 R-ID Elok

