
Repelita Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan rotasi jabatan yang berlangsung sangat cepat di tubuh Kejaksaan Agung terlihat tidak wajar dan memicu tanda tanya besar di kalangan publik.
Mutasi massal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Nomor 1043 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 18 November 2025.
"Kami melihatnya tidak biasa, sehingga menimbulkan pertanyaan," tegas Komisioner Komjak Nurokhman ketika dikonfirmasi pada Rabu, 26 November 2025.
Nurokhman menegaskan bahwa hingga kini Komjak belum memperoleh penjelasan resmi dari pimpinan Kejaksaan Agung mengenai alasan di balik mutasi kilat tersebut.
Karena itu, Komjak segera mengagendakan pertemuan langsung dengan Kejagung untuk meminta klarifikasi mendalam.
Dalam keputusan terbaru, Jaksa Agung memutasikan 12 pejabat tinggi pratama hanya dalam hitungan bulan bahkan pekan setelah mereka dilantik.
Saiful Bahri Siregar yang baru 16 hari menjabat Wakil Kajati Sulawesi Tenggara langsung dipindahkan menjadi Wakajati Jawa Timur.
Hari Wibowo yang baru empat bulan menduduki kursi Wakajati Jawa Timur kini digeser menjadi Direktur A pada Jampidum.
I Putu Gede Astawa yang baru menjabat Wakajati Bali sejak 17 Juli belum genap lima bulan sudah dipindah menjadi Direktur III Intelijen.
Sunarwan juga baru empat bulan bertugas sebagai Wakajati Papua langsung ditarik menjadi Wakajati Bali.
Jefferdian yang baru sebulan menjabat Direktur Pertimbangan Hukum sejak Oktober langsung dipromosikan menjadi Kajati Papua.
Irene Putrie yang baru empat bulan menjadi Wakajati Kepulauan Riau kini menempati posisi Direktur Pertimbangan Hukum.
Diah Yuliastuti yang baru empat bulan menjadi koordinator bidang Perdata dan Tata Usaha Negara langsung diangkat mengisi kursi Wakajati Kepri.
Rotasi paling ekstrem dialami Ardiansyah yang baru dilantik 13 Oktober sebagai Inspektur Muda Keuangan langsung dipindahkan menjadi koordinator di bidang Intelijen.
Gelombang mutasi kilat ini memicu perdebatan keras mengenai stabilitas organisasi, efektivitas kinerja, dan arah pembinaan karier di institusi penegak hukum tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

