Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

MUI Tegaskan Nikah Beda Agama Haram dan Tak Sah, Tolak Keras Uji Materi Ega di MK

Repelita Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa perkawinan antar pemeluk agama berbeda tidak memiliki keabsahan menurut ajaran Islam di Indonesia.

Ya bagi umat Islam, bahwa nikah beda agama itu tidak sah, tegas KH Cholil Nafis pada Jumat 21 November 2025.

Pendapat tersebut diperkuat oleh fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia serta pandangan para ulama tingkat internasional yang menjadi rujukan hukum Islam di tanah air.

Di antara sumber hukum di Indonesia, hukum Islam maka UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah tepat dan benar, ujarnya.

Pihaknya menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang kembali menolak permohonan uji materi terhadap undang-undang perkawinan tersebut.

Kami mendukung atas keputusan MK yang telah menolaknya, kata KH Cholil.

Sudah berkali-kali UU perkawinan ini digugat dan berkali-kali juga ditolak, tambahnya.

Masyarakat sebagai warga negara wajib mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara.

Mari patuhi hukum negara kita yg berdasarkan Pancasila, kuncinya.

Polemik kembali mencuat setelah Muhamad Anugrah Firmansyah yang akrab disapa Ega mengajukan permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Pemuda asal Bandung tersebut merasa terhalang untuk mencatatkan perkawinan dengan kekasihnya yang menganut agama Kristen Protestan sementara dirinya beragama Islam.

Hubungan asmara keduanya sudah berlangsung selama dua tahun dengan niat serius melanjutkan ke jenjang pernikahan resmi.

Ega menilai bunyi pasal yang menyatakan perkawinan sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing memunculkan multitafsir sehingga menyulitkan pencatatan perkawinan beda agama.

Penafsiran selama ini sering mengarah pada anggapan bahwa hanya perkawinan seagama yang dapat diakui dan dicatatkan oleh negara.

Akibatnya, hak konstitusional pasangan beda agama menjadi terhambat dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Permohonan tersebut mendapat dukungan penuh dari pasangan, keluarga, serta lingkungan terdekat Ega.

Ya intinya dari teman, pasangan, dan keluarga, semoga lancar, sukses, ucap Ega pada Senin 17 November 2025.

Ega yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pasundan tahun 2019 memiliki lisensi advokat dari Peradi sehingga berhak mengajukan uji materi secara mandiri di Mahkamah Konstitusi.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved