Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

MK Pangkas Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

 MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang mengenai Ibu Kota Nusantara yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro.

Pokok permohonan yang dikabulkan terkait dengan ketentuan jangka waktu Hak Atas Tanah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan sebelumnya memungkinkan perpanjangan hak guna usaha dilakukan dalam dua siklus dengan masing-masing periode mencapai 95 tahun berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

Peraturan yang ditandatangani oleh Joko Widodo selama masa jabatannya sebagai presiden tersebut mengatur hak guna usaha dapat diberikan hingga total 190 tahun.

Pemberian hak tersebut dibagi menjadi dua siklus dimana setiap siklusnya berlangsung selama 95 tahun sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa pemberian jangka waktu hak atas tanah yang melebihi 100 tahun dapat mengurangi peluang masyarakat adat.

Masyarakat adat dikhawatirkan kehilangan kesempatan untuk melestarikan karakteristik budaya mereka melalui tanah leluhur yang secara turun-temurun dijaga.

Kekhawatiran ini diperkuat dengan masih banyaknya kasus pengambilalihan tanah masyarakat adat oleh berbagai perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dalam sidang yang digelar pada Kamis tanggal 13 November.

Pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa ketentuan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara yang mencapai 190 tahun bertentangan dengan konstitusi.

Prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar pertimbangan utama putusan tersebut.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah yang melebihi batas normal.

Pemberian hak untuk siklus kedua dinilai jauh melampaui batas waktu yang seharusnya ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa pasal terkait Hak Atas Tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah harus dibatasi dengan ketentuan evaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hak guna usaha dibatasi dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dengan perpanjangan 25 tahun dan pembaruan 35 tahun berikutnya.

Hak guna bangunan diberikan paling lama 30 tahun dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun pada periode berikutnya.

Hak pakai ditetapkan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun kemudian.

Batas waktu maksimal tersebut hanya dapat diperoleh apabila memenuhi kriteria dan melalui tahapan evaluasi yang ditetapkan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan prinsip bahwa hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved