
Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan ketentuan batas waktu pemberian Hak Atas Tanah (HAT) bagi investor dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang sebelumnya memungkinkan kepemilikan hingga dua siklus dengan total durasi 190 tahun.
Putusan ini menyatakan aturan tersebut tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyampaikan sikap pemerintah terhadap putusan tersebut.
Dia menegaskan pihaknya menghormati dan akan melaksanakan keputusan MK, seraya menyebut hal ini penting untuk memperkuat kejelasan hukum, terutama bagi masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara yang masuk kawasan IKN.
Nusron menilai pembatalan aturan itu memberikan ruang lebih besar bagi negara untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Ia menambahkan, di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengutamakan perlindungan masyarakat lokal dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara.
Dalam sidang putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang digelar Kamis, 13 November 2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan sejumlah pasal dalam UU IKN yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Salah satu yang dibatalkan adalah ketentuan HAT berupa hak guna usaha dengan maksimal pemberian 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun dan diperbarui hingga 35 tahun, dengan opsi dua kali daur perpanjangan.
MK juga menghapus pemberian hak guna bangunan dan hak pengelolaan dengan rentang waktu serupa untuk investor, yang semula bisa mencapai beberapa dekade.
Suhartoyo menegaskan bahwa penjelasan pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena dianggap bertentangan dengan prinsip dasar dalam konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

